Info Dompet Netizen : Agar Tak Tersalah ! Ini Standar Penerapan Akad Wakalah pada Pembiayaan Murabahah Yang Harus Diperhatikan

Salah satu skema akad murabahah pada Bank Syariah yang paling sering diterapkan adalah dengan penambahan akad wakalah sebagai pelengkap atau yang disebut dengan murabahah bil wakalah. Akad wakalah digunakan ketika bank syariah mewakilkan kepada pihak lain atau nasabah untuk membeli barang yang akan dijual kepada nasabah. . Namun skema ini banyak menuai kritik di beberapa kalangan, karena mirip dengan skema pinjaman pada bank konvensional. Kemiripannya ada pada saat Bank Syariah memberikan uang kepada nasabah, padahal seharusnya bank syariah memberikan barang. Skema ini tidak-lah bertentangan secara syariah jika akad murabahah dilakukan setelah barang dibeli oleh nasabah. Fatwa MUI No 4 tahun 2002 tentang Murabahah pun sudah membolehkan skema ini dengan menyatakan: "Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank." Agar tak tersalah. Berikut ini sta...