Info Dompet Netizen : Akad Salam: Pengertian, Landasan Hukum, dan Syarat
SYARIAHPEDIA.COM - Salah satu jenis akad jual-beli (bai') adalah akad jual-beli salam ( bai' al salam /بيع السلم). Berikut ini adalah penjelasan tentang pengertian, landasan hukum, dan syarat akad salam . Pengertian Akad Salam Akad Salam adalah menjual barang dengan kriteria tertentu yang masih dalam tanggungan penjual dengan bayaran tunai di muka . Akad Salam disebut juga dengan salaf, a kar kata dari taslil yang berarti mendahulukan karena dalam hal ini alat tukar didahulukan atas barang yang diiual. Sedangkan Fatwa DSN-MUI No. 110 mendefinisikan akad jual-beli salam ( bai' al salam /بيع السلم) adalah jual beli dalam bentuk pemesanan atas suatu barang dengan kriteria tertentu yang harganya wajib dibayar tunai pada saat akad. Ulama fikih juga menyebutkan dengan bai'ul mahawiij (penjualan barang kebutuhan). karena akad salam adalah akad jual-beli barang yang belum ada karena kondisi yang memaksa semua pihak yang bertransaksi. Pemilik uang sang...