Postingan

Menampilkan postingan dengan label FIQH

Info Dompet Netizen : Akad Salam: Pengertian, Landasan Hukum, dan Syarat

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Salah satu jenis akad jual-beli (bai') adalah akad jual-beli salam ( bai' al salam /بيع السلم). Berikut ini adalah penjelasan tentang pengertian, landasan hukum, dan syarat akad salam .  Pengertian Akad Salam Akad Salam adalah  menjual barang dengan kriteria tertentu yang masih dalam tanggungan penjual dengan bayaran tunai di muka . Akad  Salam  disebut juga dengan  salaf, a kar kata dari taslil yang berarti mendahulukan karena dalam hal ini alat tukar didahulukan atas barang yang diiual. Sedangkan Fatwa DSN-MUI No. 110 mendefinisikan akad jual-beli salam ( bai' al salam /بيع السلم) adalah jual beli dalam bentuk pemesanan atas suatu barang dengan kriteria tertentu yang harganya wajib dibayar tunai pada saat akad.  Ulama fikih juga menyebutkan dengan bai'ul mahawiij (penjualan barang kebutuhan). karena akad salam adalah akad jual-beli barang yang belum ada karena kondisi yang memaksa semua pihak yang bertransaksi. Pemilik uang sang...

Info Dompet Netizen : Label Halal dan Perlindungan Konsumen

Gambar
Oleh : Iwan Setiawan, S.Sy. M.H (Dosen Hukum Ekonomi Syariah) SYARIAHPEDIA.COM - Agama Islam adalah agama yang komprehensif, bukan hanya mengatur ritual seperti shalat, puasa, zakat, dan naik haji. Tetapi Allah memberikan aturan untuk hambanya dalam melaksanakan aktivitas sosial, termasuk didalamnya kegiatan ekonomi, baik itu produksi, distribusi, dan konsumsi. Bukan hanya itu, perlu diperhatikan juga bahwa ada hubungan antara kegiatan ekonomi dengan ibadah sehari hari. Dalam memandang kehidupan dunia dan akhirat yang mempunyai hubungan sebab akibat. Imam Al Ghazali menyatakan bahwa ada tiga golongan orang yang berbeda dalam menyikapi dunia dan akhirat. Pertama adalah orang yang memprioritaskan dunia dan melupakan akhirat, orang yang masuk pada golongan pertama ini termasuk pada golongan yang celaka. Kedua adalah orang yang meprioritaskan akhirat namun mengabaikan kehidupan dunia, orang yang seperti ini termasuk pada orang yang berhasil. Ketiga adalah orang yang seimbang dalam menjala...

Info Dompet Netizen : Hukum SPaylater

Gambar
Oleh :  Iwan Setiawan, S.Sy, M.H (Dosen Hukum Eknomi Syariah) SYARIAHPEDIA.COM - Kemajuan tekhnologi memberikan dampak yang besar dalam perekonomian. Dampak itu dirasakan bukan hanya oleh perbankan yang sudah eksis lama dalam digital, tetapi juga oleh para pengusaha, baik itu dari kalangan atas maupun para pelaku UMKM. Kegiatan pemasaran melalui digital sangat efektif dalam mencari konsumen baru dan memberikan pelayanan yang baik sehingga bisa mempertahankan permintaan atas produknya, apalagi dengan adanya Go Food, Shopee Food, dan layanan jasa yang ditawarkan oleh pelbagai market place lainnya semakin membantu peningkatan pendapatan UMKM. Tekhnologi sangat membantu kegiatan masyarakat karena untuk memenuhi kebutuhannya bisa dilakukan dengan mudah. Misalnya saja adanya ojek online, masyarakat sebagai pengguna jasa tidak perlu menunggu lama dipinggir jalan untuk memakai jasa ojek online, masyarakat bisa pesan melalui hp dari rumah atau dari kantor. Contoh lainnya, adanya layanan ja...

Info Dompet Netizen : Hukum Dompet Digital (DANA)

Gambar
Oleh :  Iwan Setiawan, S.Sy, M.H SYARIAHPEDIA.COM - Perkembangan tekhnologi memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Bukan hanya pada perbankan yang sudah lebih dulu memanfaatkan teknologi dalam memberikan jasa keuangannya. Sekarang bermunculan berbagai start up, baik pada e-commerce maupun financial technology (FinTech). Kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan secara online maupun offline lebih aman, praktis, dan cepat. Salah satu  FinTech pada digital payment system adalah DANA. DANA merupakan dompet digital yang dapat digunakan untuk berbagai pembayaran online dan offline seperti membayar tagihan listrik, air, BPJS, pembelian pulsa dan transaksi di e-commerce. Sistem kerjanya cukup sederhana, konsumen tinggal melakukan top up lalu bisa menikmati fasilitas aplikasi dompet digital tersebut. (dana.id, Minggu, 6 Februari 2022, 15:40 WIB). Jadi secara mekanismenya tidak ada masalah. Hanya saja ada beberapa yang berpendapat tidak boleh. Alasannya karena ketika seseorang me...

Info Dompet Netizen : 10 Larangan Syariah Dalam Berbisnis

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Kaidah dasar dalam berbisnis menurut syariah adalah semuanya BOLEH sampai ada dalil yang melarang, sesuai dengan kaidah fikih : "Pada dasarnya, semuo bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkonnya." Artinya seorang muslim diberikan kebebasan yang sangat luas untuk berinovasi dalam bisnis, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh karena itu, kita cukup mengetahui apa saja yang dilarang dalam transaksi bisnis. Berikut ini adalah 10 larangan syariah dalam berbisnis yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim, yang jika dilakukan akan terjerumus pada sesuatu yang haram. 1. RIBA Riba  adalah  tambahan (ziyadah) tanpa  imbalan (بلا عوض) yang terjadi  karena  penangguhan  dalam  pembayaran (زيادة الأ جل) yang diperjanjikan  sebelumnya, (اشترط مقدما).  Riba dapat terjadi pada: Tambahan pada transaksi pinjam meminjam yang dipersyaratkan (Riba nasi'ah/Riba qardh) . Seperti bunga simpanan dan pinjaman ...

Info Dompet Netizen : Akad Jual - Beli Murabahah : Definisi, Dalil, Bentuk, dan Ketentuan

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Akad murabahah merupakan akad yang paling banyak dipakai pada produk pembiayaan di lembaga keuangan syariah, baik di bank syariah, lembaga pembiayaan syariah, dan koperasi syariah. Berikut ini akan dibahas prinsip-prinsip syariah dalam akad murabahah agar pelaksanaanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.  Landasan   Standar Syariah AAOIFI No. 8 tentang Murabahah Fatwa DSN - MUI No. 110 tahun 2017 tentang Akad Jual - Beli Murabahah Definisi Akad bai' al-murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayamya dengan hargayang lebih sebagai laba Dalil Menurut santar syariah AAOIFI No. 8 tentang Murabahah : Dalil kebolehan akad murabahah adalah sama dengan dalil yang digunakan untuk kebolehan akad jual beli; di antaranya adalah firman Allah SWT: ".. Allah telah menghalalkan iual beli... " Sebagian ulama mendasarkan juga pada firman Allah SWT: " Tidak dosa bagi kalian untuk mencari karun...

Info Dompet Netizen : Harga Kredit Lebih Mahal dari Harga Tunai, Bolehkah ?

Gambar
Pertanyaan : "Pak Dosen mau tanya bolehkah harga jual barang kredit lebih mahal dari harga tunai ?"  (Rahmah - Jakarta) Jawaban : Pertama , Menjual barang secara tidak tunai alias kredit dibolehkan secara syariat bahkan termasuk perbuatan yang mengandung keberkahan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :  عن صهيب رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ثلاث فيهن البركة: البيع إلى أجل، والمقارضة، وخلط البر بالشعير للبيت لا للبيع  (رواه ابن ماجة) "Ada tiga hal yang mengandung berkah: iual beli tidak secara tunoi, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual" . (HR. Ibnu Majah) Kedua , Menjual barang/jasa secara kredit dengan harga lebih mahal dari harga jual tunai juga BOLEH . Merujuk pada ketentuan syariah terkait Tas'iir (penetapan harga), dimana syariat tidak menentukan batas minimal atau maksimal seseorang mengambil keuntungan. Harga ditentukan berdasarkan hukum pasar dan kesepakatan antara p...

Info Dompet Netizen : Hukum dan Dalil Jual - Beli Salam

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Bai al Salam atau Bai' al Salaf termasuk jual-beli yang hukumnya BOLEH , sebagaimana dalil al-Quran, Hadist, dan Ijma' Ulama berikut ini : 1. Al - Quran يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ۬ مُّسَمًّ۬ى فَٱڪۡتُبُوهُ‌ۚ  "Hai orang-orang yang beriman, jika kalian melakukan utang-piutang yang pembayarannya dilakukan pada waktu tertentu, hendaklah dilakukan pencatatan...." (QS. Al Baqarah 282) 2. Hadist Hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh enam Imam hadist dari Ibnu Abbas r.a menjelaskan : "Sesungguhknya Rasulullah SAW mendatangi Madinah, mereka (penduduk) Madinah melakukan jual-beli salaf selama satu tahun, dua tahun, dan tiga tahun, Rasulullah SAW bersabda : " Siapa yang melakukan jual-beli salaf, lakukanlah jual-beli salaf atas barnag yang dapat diketahui dengan cara ditakar dan ditimbang, dan jangka waktu yang diketahui". 3. Ijma' Ibnu al-Mundzir menjelaskan bahwa ulama sepakat bahwa j...

Info Dompet Netizen : Agar Tak Tersalah ! Ini Standar Penerapan Akad Wakalah pada Pembiayaan Murabahah Yang Harus Diperhatikan

Gambar
Salah satu skema akad murabahah pada Bank Syariah yang paling sering diterapkan adalah dengan penambahan akad wakalah sebagai pelengkap atau yang disebut dengan murabahah bil wakalah. Akad wakalah digunakan ketika bank syariah mewakilkan kepada pihak lain atau nasabah untuk membeli barang yang akan dijual kepada nasabah. . Namun skema ini banyak menuai kritik di beberapa kalangan, karena mirip dengan skema pinjaman pada bank konvensional. Kemiripannya ada pada saat Bank Syariah memberikan uang kepada nasabah, padahal seharusnya bank syariah memberikan barang.  Skema ini tidak-lah bertentangan secara syariah jika akad murabahah dilakukan setelah barang dibeli oleh nasabah. Fatwa MUI No 4 tahun 2002 tentang Murabahah pun sudah membolehkan skema ini dengan menyatakan: "Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank." Agar tak tersalah. Berikut ini sta...

Info Dompet Netizen : Isu Syariah, Isu Legal, dan Isu Operasional Akad Murabahah pada Bank Syariah

Gambar
Murabahah merupakan akad unggulan yang diterapkan pada produk Lembaga Keuangan Syariah diseluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Akad murabahah mendominasi kurang lebih 60% dari akad lainnya. Salah satu alasannya adalah akad murabahah lebih simple dan mudah untuk diterapkan dibanding dengan akad kerjasama seperti mudharabah atau musyarakah. Namun, penerapan akad murabahah oleh bank syariah masih menuai pro dan kontra dibeberapa kalangan terkait beberapa isu. Berikut ini beberapa isu syariah, isu legal, dan isu operasional yang menjadi permasalahan dalam penerapan akad murabahah pada bank syariah. Isu Syariah Murabahah dapat terjebak ke dalam akad tawarruq sehingga tidak terjadi transfer of ownership secara nyata dari Bank kepada Nasabah. Adanya mark up keuntungan didasarkan pada pembiayaan secara non-tunai dianggap sebagai konsep value of time yang bertentangan dengan nilai syariah. Apabila tidak ada aktivitas penyerahan obyek pembiayaan Murabahah maka kontrak yang terjadi akan jatuh...

Info Dompet Netizen : Rukun dan Syarat Akad Murabahah

Gambar
Jual beli Murabahah dalam perspektif ekonomi Islam memiliki beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, terdiri dari: 1. Pihak yang berakad (Al-'aqidain) Penjual (Bank) Pembeli (Nasabah) Pemasok (Supplier) 2. Obyek yang diakadkan (Mahallul 'Aqad) Adanya wujud barang yang diperjualbelikan Harga barang 3. Tujuan Akad (Maudhu'ul Aqad) 4. Akad (Sighat al-'Aqad) Serah (ijab) Terima (qabul) Tujuan pokok suatu akad merupakan suatu hal yang esensial karena akan menentukan sah atau tidaknya suatu akad. Kaidah utama dalam hukum Islam sebagaimana diterapkan Imam Suyuti dalam kitab Al Asybah wa an Nazhir bahwa "segala sesuatu dipertimbangkan menurut tujuannya (al ummuru bi maqasidaha) ". Dalam kaitannya dengan jual-beli dengan pembiayaan murabahah ini maka tujuan akad adalah pemindahan hak milik kebendaan dari pihak Bank (bai') kepada Nasabah (musytari'). Sighat al-'aqadadalah berupa ijab dan kabul. Syarat dalam ijab dan kabul ini meliputi: Jala'ul ma...

Info Dompet Netizen : Ketentuan Yang Harus Diperhatikan dalam Akad Murabahah

Gambar
Murabahah merupakan salah satu produk unggulan lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah atau koperasi syariah. Kurang lebih 60% produk penyaluran dana bank syariah menggunakan akad murabahah. Berikut ini ketentuan yang harus di perhatikan oleh LKS dalam penerapan akad murabahah (fatwa DSN MUI no. 4 tahun 2000): Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari'ah: Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari'ah Islam. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu seca...