Info Dompet Netizen : Hukum dan Dalil Jual - Beli Salam
SYARIAHPEDIA.COM - Bai al Salam atau Bai' al Salaf termasuk jual-beli yang hukumnya BOLEH , sebagaimana dalil al-Quran, Hadist, dan Ijma' Ulama berikut ini : 1. Al - Quran يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ۬ مُّسَمًّ۬ى فَٱڪۡتُبُوهُۚ "Hai orang-orang yang beriman, jika kalian melakukan utang-piutang yang pembayarannya dilakukan pada waktu tertentu, hendaklah dilakukan pencatatan...." (QS. Al Baqarah 282) 2. Hadist Hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh enam Imam hadist dari Ibnu Abbas r.a menjelaskan : "Sesungguhknya Rasulullah SAW mendatangi Madinah, mereka (penduduk) Madinah melakukan jual-beli salaf selama satu tahun, dua tahun, dan tiga tahun, Rasulullah SAW bersabda : " Siapa yang melakukan jual-beli salaf, lakukanlah jual-beli salaf atas barnag yang dapat diketahui dengan cara ditakar dan ditimbang, dan jangka waktu yang diketahui". 3. Ijma' Ibnu al-Mundzir menjelaskan bahwa ulama sepakat bahwa j...