Postingan

Menampilkan postingan dengan label Syariah

Info Dompet Netizen : Hukum dan Dalil Jual - Beli Salam

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Bai al Salam atau Bai' al Salaf termasuk jual-beli yang hukumnya BOLEH , sebagaimana dalil al-Quran, Hadist, dan Ijma' Ulama berikut ini : 1. Al - Quran يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ۬ مُّسَمًّ۬ى فَٱڪۡتُبُوهُ‌ۚ  "Hai orang-orang yang beriman, jika kalian melakukan utang-piutang yang pembayarannya dilakukan pada waktu tertentu, hendaklah dilakukan pencatatan...." (QS. Al Baqarah 282) 2. Hadist Hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh enam Imam hadist dari Ibnu Abbas r.a menjelaskan : "Sesungguhknya Rasulullah SAW mendatangi Madinah, mereka (penduduk) Madinah melakukan jual-beli salaf selama satu tahun, dua tahun, dan tiga tahun, Rasulullah SAW bersabda : " Siapa yang melakukan jual-beli salaf, lakukanlah jual-beli salaf atas barnag yang dapat diketahui dengan cara ditakar dan ditimbang, dan jangka waktu yang diketahui". 3. Ijma' Ibnu al-Mundzir menjelaskan bahwa ulama sepakat bahwa j...

Info Dompet Netizen : Akad Musyarakah Muntahiya Bit Tamlik (MMBT)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Setiap transaksi memiliki akad yang melandasinya. Perkembangan bisnis yang pesat juga berdampak pada skema akad yang melandasinya. Salah satu skema akad kontemporer yang dikeluarkan oleh DSN-MUI melalui fatwa nomor 133 tentang akad Musyarakah Muntahiyya Bit Tamlik (BBMT). MMBT termasuk dalam kategori multiakad (akad murakkabah) yaitu kombinasi antara akad musyarakah, bai' (jual-beli), dan hibah. Akad MMBT mirip dengan akad IMBT, yang membedaknya adalah akad awalnya musyarakah. Berikut ini adalah ketentuan akad MMBT menurut fatwa nomor 133 tahun 2019. Definisi Akad MMBT Akad Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik (MMBT) adalah akad kerjasama antara sejumlah syarik dengan menyertakan harta untuk dijadikan modal-usaha. Modal syirkah tersebut kemudian dialihkan oleh salah satu syarik kepada syarik lainnya sesuai janji, dengan menggunakan akad bai ’, hibah atau hibah wal bai’ , sehingga kepemilikan modal salah satu syarik nantinya berpindah dan seluruh modal usaha syirka...

Info Dompet Netizen : Ayat dan Hadist Tentang Musyarakah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Akad musyarakah termasuk salah satu akad yang diperbolehkan menurut syariah berdasarkan dalil dalam al-quran dan sunnah. Dalil umum dibolehkannya akad musyarakah berdasarkan firman Allah SWT dalam Quran surat Shad (38) ayat 24 : قَالَ لَقَدۡ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعۡجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِۦ‌ۖ وَإِنَّ كَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلۡخُلَطَآءِ لَيَبۡغِى بَعۡضُہُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَقَلِيلٌ۬ مَّا هُمۡ‌ۗ وَظَنَّ دَاوُ ۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّـٰهُ فَٱسۡتَغۡفَرَ رَبَّهُ ۥ وَخَرَّ رَاكِعً۬ا وَأَنَابَ Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya l...

Info Dompet Netizen : DSN-MUI Keluarkan 8 Fatwa Terbaru Sepanjang Tahun 2019, Berikut Daftarnya

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Sepanjang tahun 2019, DSN-MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia telah mengeluarkan 8 fatwa terbaru. Kedelapan fatwa tersebut adalah fatwa nomor 126 sampai dengan 133. Fatwa yang dikeluarkan membahas bebagai isu ekonomi dan keuangan syariah yang diajukan oleh masyarakat atau industri diantaranya terkait sukuk, pialang asuransi syariah, ta'widh, LPS, dan lainnya.  Berikut ini adalah daftar fatwa DSN-MUI yang dikeluarkan sepanjang tahun 2019 : Fatwa Nomor 126 tentang Akad Wakalah bi al-Istitsmar Fatwa Nomor 127 tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Fatwa Nomor 128 tentang Pialang Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah Fatwa Nomor 129 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi Fatwa Nomor 130 tentang Pedoman LPS dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas. Fatwa Nomor 131 tentang Sukuk Wakaf Fatwa Nomor 132 tentang Perjumpaan Utang (Muqashshah)...

Info Dompet Netizen : Sukuk Wakalah Bi al-Istitsmar

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM , Salah satu jenis sukuk berdasarkan akad adalah sukuk wakalah bi al-istitsmar . Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar adalah Sukuk yang diterbitkan dengan menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar.  Akad Wakalah bi al-Istitsmar adalah akad wakalah untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta Muwakkil baik dengan imbalan (Wakalah bi al-Ujrah) maupun tanpa imbalan (Wakalah bi ghairi al-Ujrah). Sederhananya, sukuk wakalah bi al-istitsmar adalah sukuk dengan skema pemegang sukuk (investor) mewakilkan kepada penerbit sukuk (emiten) untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan usaha yang menguntungkan.  Menurut fatwa DSN-MUI nomor 127 tahun 2019 tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar, penerbitan sukuk wakalah bi al-istitsmar hukumnya BOLEH, dengan ketentuan sebagai berikut : Akad yang digunakan dalam Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar adalah Akad Wakalah bi al-Istitsmar dengan mengikuti dan sesuai substansi Fatwa DSN-MUI No: 126/DSN-MUI/20I9 tentang...

Info Dompet Netizen : Akad Wakalah Bi al-Istismar (Investment Agency)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM Akad pada produk keuangan syariah terus mengalami pengembangan menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis, salah satunya akad wakalah bi al istismar. Akad wakalah bi al istismar adalah akad yang digunakan pada produk investasi di pasar modal, seperti sukuk dan reksadana. Akad ini merupakan pengembangan dari akad wakalah yang dikombinasikan dengan akad investasi. Definisi AAOIFI dalam dalam al-Ma'ayir al-Syar'iyah (Shari'ah Standards), Mi'yar (Standar) No. 46 tentang al-Wakalah bi alIstitsmar mendefinisikan akad wakalah bi al istismar dengan :  Investment Agency means appointing another person to invest and grow one’s wealth, with or without a fee. Artinya adalah seseorang yang mewakilkan kepada pihak tertentu untuk menginvestasikan dananya baik dengan imbalan atau tanpa imbalan. Menurut AAOIFI akad wakalah bi al istismar hukumnya diperbolehkan. DSN-MUI dalam fatwa nomor 125 tahun 2019, mendefinisikan akad wakalah bi al istismar dengan :  "Akad wakala...

Info Dompet Netizen : Akad Ijarah Maushufah Fi al-Zimmah (IMFZ)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM . Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah atau IMFZ adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang ('ain) atau jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat, kuantitas dan kualitasnya (spesifikasi). IMFZ termasuk akad kontemporer yang diterapkan pada lembaga keuangan syariah. Hukum Akad IMFZ Menurut Pendapat Para Ulama Ulama Malikiyyah sebagaimana terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Dusuqi 'ala al-Syarh al-Kabir (12/336), kitab Syarh Muntaha al-Iradat (2/252), kitab Asna al-Mathalib (2), dan kitab Bidayah al-Mujtahid (2/182) karya Ibn Rusyd, berpendapat bahwa ujrah dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah wajib dibayar di awal pada saat akad (majelis akad); agar terhindar dari jual-beli piutang dengan piutang.   Ulama Syafi'iyyah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat (2/360) dan kitab Tuhfat al-Muhtaj Syarh al-Minhaj (6), berpendapat bahwa ujrah dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah wajib dibayar...

Info Dompet Netizen : Isi Fatwa MUI Tentang Bunga (Interest)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM Meski kehadiran lembaga keuangan syariah di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1990-an, tapi para ulama baru mencapai kesepakatan bahwa bunga haram pada tahun 2004. Adalah fatwa MUI No. 32 tahun 2004 yang menyatakan secara tegas bahwa Bunga adalah Riba dan Bunga hukumnya Haram. Berikut isi fatwa MUI No. 32 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah) yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2004 ditandatangani oleh komisi fatwa KH. Ma'ruf Amin dan Drs. H. Hasanuddin, M.Ag. (versi lengkap lihat www.mui.or.id ) Pertama: Pengertian Bunga (Interest) dan Riba Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi  pinjaman  uang  (al-qardh)  yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase. Riba  adalah  tambahan (ziyadah) tanpa  imbalan (بلا عوض) yang terjadi  karena...

Info Dompet Netizen : Pendapat Para Ahli Fiqh Tentang Riba dan Bunga

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM. Pendapat para ulama ahli fiqh bahwa bunga yang  dikenakan  dalam  transaksi  pinjaman (utang-piutang,  al-qardh;  al-qardh  wa al-iqtiradh)  telah  memenuhi  kriteria  riba yang  diharamkan  Allah  SWT.,  seperti  dikemukakan, antara lain, oleh : Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’i) berbeda  pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan  oleh al-Qur’an,  atas dua pandangan. Pertama,pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang  riba  yang  dikemukakan oleh  sunnah adalah  merupakan penjelasan  (bayan)  terhadap kemujmal-an al-Qur’an, baik riba naqd maupun riba nasi’ah. Kedua,bahwa pengharaman  riba dalam  al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’  yang  dikenal  oleh  masyaraka...