Postingan

Menampilkan postingan dengan label IKNB

Info Dompet Netizen : Daftar Lengkap Perusahaan Pembiayaan Syariah di Indonesia

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa berdasarkan prinsip syariah. Hingga Desember 2021, telah berdiri 33 lembaga pembiayaan syariah yang terdiri dari 5 perusahaan yang full syariah (full fledge) dan 28 berbentuk unit usaha syariah dengan jumlah aset mencapai Rp 16.7 triliun.  Berikut ini adalah daftar lengkap perusahaan pembiayaan syariah yang beroperasi di Indonesia : No NAMA PERUSAHAAN STATUS    IZIN OPERASI 1 PT AL IJARAH INDONESIA FINANCE Full Syariah 2007 2 PT CITRA TIRTA MULIA Full Syariah 2009 3 PT AMANAH FINANCE Full Syariah 2006 4 PT TRIHAMAS FINANCE SYARIAH Full Syariah 2019 5 PT SHARIA MULTIFINANCE ASTRA Full Syariah 2019 6 PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Unit Usaha Syariah 2015 7 PT ASTRA S...

Info Dompet Netizen : Mengenal Perusahaan Pembiayaan Syariah (Finance Syariah)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Perusahaan pembiayaan syariah atau disebut lembaga finance syariah atau leasing syariah termasuk salah satu jenis Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB). Perusahaan pembiayaan syariah pertama hadir di Indonesia pada tahun 2005, yaitu PT Amanah Finance dan diikuti oleh PT Al-Ijarah Indonesia Finance pada tahun 2006.  Hingga Desember 2021, telah berdiri 33 lembaga pembiayaan syariah yang terdiri dari 5 perusahaan yang full syariah (full fledge) dan 28 berbentuk unit usaha syariah dengan jumlah aset mencapai Rp 16.7 triliun.   Pengertian Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa berdasarkan prinsip syariah. Landasan Hukum Landasan hukum berdirinya lembaga pembiayaan syariah adalah berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK yakni peraturan Nomor: PER-03/BL/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Nomor: PER-04/BL/2007 tentang Aka...

Info Dompet Netizen : Gadai aman dan memahami akad Rahn (Gadai)

Gambar
Oleh :  Hesti Purnama Sari (Mahasiswi STEI SEBI Depok) Tampa kita sadari pandemi covid 19 sudah berjalan hampir 1 tahun lebih lamanya, tentu saja banyak sekali dampak yang telah ditimbulkan terutama di dalam perekonomian masyrakat dan negara kita. Pada saat situasi seperti ini pastinya banyak pengeluaran yang diluar kebiasaan ini sebenarnya untuk memenuhi keinginan semata alias gak butuh-butuh banget. Tapi kalau memang ada kebutuhan yang memang harus dipenuhi, kita dapat memanfaatkan pergadaian. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Gadai sendiri ada yang konvensional dan syariah, ada yang dikelola oleh pemerintah dan swasta. Sebelum mulai gadai, yuk kita kenalan sama gadai syariah. Demikian dengan beberapa pengertian rahn tersebut dapat kita pahami rahn (gadai) menjadikan suatu barang sebagai pengikat dalam hutang yang di mungkinkan pihak yang berhutang untuk mengambil hutan...

Info Dompet Netizen : Ketentuan, Syarat, dan Tugas DPS Koperasi Syariah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ketentuan DPS pada koperasi syariah seperti KSPPS atau USPPS diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.  Dewan Pengawas Syariah Koperasi Syariah adalah dewan yang dipilih melalui keputusan rapat anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah.  Ketentuan Ketentuan DPS pada Koperasi Syariah adalah sebagai berikut : Dewan Pengawas Syariah ditetapkan oleh rapat anggota Dewan Pengawas Syariah paling sedikit 2 (dua) orang dan minimal 1 (satu) orang wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI dan/atau sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan Dewan Pen...

Info Dompet Netizen : Berwakaf di Asuransi Syariah : Mungkinkah?

Gambar
Oleh : Yekti Migunani* Indonesia adalah pangsa pasar yang besar untuk perkembangan industri asuransi syariah. Terbukti per Maret 2018, aset asuransi umum syariah pada kuartal pertama tahun ini tumbuh signifikan mencapai Rp 5,76 triliun, naik 17,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp 4,90 triliun (OJK, 2018). Dalam praktiknya, asuransi syariah memiliki akad tabarru (kebajikan) sebagai akad utama. Akad tabarru dalam asuransi syariah adalah kontrak dengan ketentuan setiap peserta setuju untuk membantu pihak lain dalam mengambil risiko jika ada kejadian buruk yang menimpa. Akad tabarru dalam asuransi menghilangkan faktor gharar (ketidak jelasan) dan maysir (spekulasi) yang kemudian inilah yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Dalam hal ini, asuransi syariah di Indonesia menggunakan akad tabarru yaitu hibah. Tetapi dalam praktiknya, penggunaan akad hibah di asuransi syariah masih diperdebatkan. Apakah boleh dana yang telah diberikan diterima ke...

Info Dompet Netizen : Aset BMT ini Lampaui Aset BPR Terbesar ke-5 se-Indonesia

Gambar
Mungkin banyak kalangan yang memandang sebelah mata kiprah koperasi syariah atau BMT di Indonesia. Namun taukah anda ternyata ada BMT yang jumlah asetnya mengalahkan jumlah aset BPR. Tak tanggung-tanggung jumlah aset BMT ini mengalahkan jumlah aset BPR terbesar ke 5 di Indonesia.  BMT apakah itu ? Ya...  BMT UGT SIDOGIRI - Pasuruan Jawa Timur. Koperasi BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri disingkat “BMT UGT Sidogiri” mulai beroperasi pada tanggal 5 Rabiul Awal 1421 H atau 6 Juni 2000 M. di Surabaya dan kemudian mendapatkan badan Hukum Koperasi dari Kanwil Dinas Koperasi PK dan M Propinsi Jawa Timur dengan SK Nomor: 09/BH/KWK.13/VII/2000 tertanggal 22 Juli 2000.  BMT yang berkantor pusat di Pasuruan Jawa Timur ini merupakan BMT dengan aset terbesar di Indonesia. Berdasarkan hasil RAT tahun 2015, BMT UGT Sidogiri mampu membukukan aset mencapai Rp 1,8 triliun. Bahkan di tahun 2016, BMT Sidogiri menargetkan aset Rp 2 Triliun. Kantor layanan BMT Sidogiri sudah terdapat...

Info Dompet Netizen : Beda KSPPS dan LKMS

Gambar
Lembaga keuangan mikro di Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu yang berbentuk Koperasi dibawah pengaturan Kementerian Koperasi dan UMKM (kemenkop) dan Lembaga Keuangan Mikro dibawah pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu pun lembaga keuangan mikro berprinsip syariah juga sama ada yang berada dibawah pengaturan kemenkop yang disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan ada yang berada dibawah OJK disebut Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Apa perbedaan KSPPS dan LKMS ? Nama Sebelum OJK hadir, koperasi syariah atau BMTsesuai peraturan menteri diberi nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Setelah OJK hadir yang mengatur semua lembaga keuangan, maka penamaan koperasi syariah diatur menjadi dua yaitu koperasi syariah yang berada dibawah kemenkop disebut KSPPS, sedang koperasi syariah dibawah OJK disebut LKMS. Landasan Hukum Landasan hukum KSPPS adalah Undang-Undang Perkoperasian yaitu UU No 25 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri nomor 14 dan nomor 16...