Info Dompet Netizen : Beda KSPPS dan LKMS
Lembaga keuangan mikro di Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu yang berbentuk Koperasi dibawah pengaturan Kementerian Koperasi dan UMKM (kemenkop) dan Lembaga Keuangan Mikro dibawah pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu pun lembaga keuangan mikro berprinsip syariah juga sama ada yang berada dibawah pengaturan kemenkop yang disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan ada yang berada dibawah OJK disebut Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Apa perbedaan KSPPS dan LKMS ? Nama Sebelum OJK hadir, koperasi syariah atau BMTsesuai peraturan menteri diberi nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Setelah OJK hadir yang mengatur semua lembaga keuangan, maka penamaan koperasi syariah diatur menjadi dua yaitu koperasi syariah yang berada dibawah kemenkop disebut KSPPS, sedang koperasi syariah dibawah OJK disebut LKMS. Landasan Hukum Landasan hukum KSPPS adalah Undang-Undang Perkoperasian yaitu UU No 25 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri nomor 14 dan nomor 16...