Postingan

Menampilkan postingan dengan label OPINI

Info Dompet Netizen : Apa itu Pembiayaan Ritel Syariah ?

Gambar
Oleh : Fithriyah Salsabila (Mahasiswa IPB University) SYARIAHPEDIA.COM - Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan hadist. Perkembangan bank syariah kini sudah semakin pesat di berbagai daerah di Indonesia baik dari sisi kelembagaannya maupun dari sisi nasabahnya. Oleh karena itu, bank syariah perlu mengoptimalkan produk dan pelayanan dengan menggunakan model-model bisnis bank syariah agar dapat melayani nasabah yang lebih banyak lagi. Kajian model bisnis bank syariah ini disusun untuk mencapai tujuan akhir membangun industri perbankan syariah Indonesia masa depan yang sesuai dengan karakater bangsa dan kondisi perekonomian Indonesia namun modern internationally recognized dan respected. Tentunya t...

Info Dompet Netizen : Sistem Ekonomi Syariah Sebagai Solusi Permasalahan Sosial dan Ekonomi Akibat COVID-19

Gambar
Oleh : Mely Indri Yani (Mahasiswa IPB University) SYARIAHPEDIA.COM - Virus Corona atau juga dikenal dengan Covid-19 pertama kali ditemukan di Cina akhir tahun 2019. Covid-19 menjadi penyakit pandemi yang penyebarannya cepat serta meluas ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Covid-19 menimbulkan banyak dampak negatif. Kematian banyak terjadi akibat penyakit ini. Penyakit ini pun menimbulkan gejala dari ringan hingga berat, seperti sesak nafas, demam, batuk, dan gejala lainnya. Selain mempengaruhi kesehatan, Covid-19 juga berdampak kepada aspek kehidupan lainnya, seperti pendidikan, ekonomi, lingkungan, hingga sosial dan budaya. Kegiatan belajar mengajar baik di bangku sekolah maupun universitas dibatasi, bahkan diganti menjadi pembelajaran jarak jauh secara online. Banyak masyarakat pun melakukan pekerjaan dari rumah secara online (WFH/ Work From Home). Aktivitas masyarakat pun dibatasi serta harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, hand sanitizer, dan menerap...

Info Dompet Netizen : Hukum SPaylater

Gambar
Oleh :  Iwan Setiawan, S.Sy, M.H (Dosen Hukum Eknomi Syariah) SYARIAHPEDIA.COM - Kemajuan tekhnologi memberikan dampak yang besar dalam perekonomian. Dampak itu dirasakan bukan hanya oleh perbankan yang sudah eksis lama dalam digital, tetapi juga oleh para pengusaha, baik itu dari kalangan atas maupun para pelaku UMKM. Kegiatan pemasaran melalui digital sangat efektif dalam mencari konsumen baru dan memberikan pelayanan yang baik sehingga bisa mempertahankan permintaan atas produknya, apalagi dengan adanya Go Food, Shopee Food, dan layanan jasa yang ditawarkan oleh pelbagai market place lainnya semakin membantu peningkatan pendapatan UMKM. Tekhnologi sangat membantu kegiatan masyarakat karena untuk memenuhi kebutuhannya bisa dilakukan dengan mudah. Misalnya saja adanya ojek online, masyarakat sebagai pengguna jasa tidak perlu menunggu lama dipinggir jalan untuk memakai jasa ojek online, masyarakat bisa pesan melalui hp dari rumah atau dari kantor. Contoh lainnya, adanya layanan ja...

Info Dompet Netizen : Hukum Dompet Digital (DANA)

Gambar
Oleh :  Iwan Setiawan, S.Sy, M.H SYARIAHPEDIA.COM - Perkembangan tekhnologi memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Bukan hanya pada perbankan yang sudah lebih dulu memanfaatkan teknologi dalam memberikan jasa keuangannya. Sekarang bermunculan berbagai start up, baik pada e-commerce maupun financial technology (FinTech). Kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan secara online maupun offline lebih aman, praktis, dan cepat. Salah satu  FinTech pada digital payment system adalah DANA. DANA merupakan dompet digital yang dapat digunakan untuk berbagai pembayaran online dan offline seperti membayar tagihan listrik, air, BPJS, pembelian pulsa dan transaksi di e-commerce. Sistem kerjanya cukup sederhana, konsumen tinggal melakukan top up lalu bisa menikmati fasilitas aplikasi dompet digital tersebut. (dana.id, Minggu, 6 Februari 2022, 15:40 WIB). Jadi secara mekanismenya tidak ada masalah. Hanya saja ada beberapa yang berpendapat tidak boleh. Alasannya karena ketika seseorang me...

Info Dompet Netizen : Akad Simpanan Bank Syariah : Wadi'ah atau Qardh ?

Gambar
Oleh Khaerunnisa Taqiyah, Lisna Novianti Sofyana, Indra Saputra dan Muhammad Qossam Mujaddidi , Mahasiswa STEI SEBI, Depok SYARIAHPEDIA.COM - Sebelumnya akad Wadiah sering kali kita dengar dan mungkin sudah kita lakukan pada transaksi di bank syariah. Akan tetapi apakah benar adanya akad Wadi’ah sama dengan akad Qardh? Akad Wadi’ah yang berarti titipan dalam fiqih dan di implementasikan ke dalam dunia perbankan syariah berupa penitipan barang maupun uang yang artinya akad wadi’ah dipakai untuk tabungan para nasabah. Sedangkan akad Wadi’ah itu tidak diperkenankan untuk dipakai maupun digunakan oleh orang yang dititipkan tersebut. Lantas apa yang dimaksud dengan akad Qardh? Akad Qardh yang berarti pinjaman. Jika di implementasikan ke dalam perbankan syariah akad Qardh merupakan akad pinjam meminjam, yang artinya nasabah meminjam uang ke bank. Lalu apakah bank memiliki uang? Bank syariah sendiri memiki uang dari tabungan nasabah yang merupakan akad Mudharabah maupun Wadi’ah. Namun apakah...

Info Dompet Netizen : Manajemen Risiko pada Bank Syariah

Gambar
  Oleh Nur Fitri Amaliah (Mahasiswa STEI SEBI, Depok) SYARIAHPEDIA.COM - Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang merupakan ciri perekonomian modern. Perbankan berfungsi sebagai lembaga financial intermediary dimana perbankan ini menjadi perantara antara orang yang kelebihan dana dengan orang yang kekurangan dana. Sehingga berkembanglah jasa-jasa di perbankan, seperti pembiayaan, tabungan dan deposito. Dengan adanya perbankan membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam bertransaksi.  Saat ini, perbankan syariah berkembang dengan sangat pesat dan sudah mulai menggema di berbagai Negara. Bahkan tidak hanya di Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, tetapi juga ada di Negara-negara yang minoritas penduduknya beragama islam seperti Denmarx, Luxemburg, Switzerland, dan inggris. dengan perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat itu, perbankan syariah juga penuh dengan risiko yang harus dihadapi. Karena setiap usaha tentunya tidak terlepas dengan risik...

Info Dompet Netizen : Gadai aman dan memahami akad Rahn (Gadai)

Gambar
Oleh :  Hesti Purnama Sari (Mahasiswi STEI SEBI Depok) Tampa kita sadari pandemi covid 19 sudah berjalan hampir 1 tahun lebih lamanya, tentu saja banyak sekali dampak yang telah ditimbulkan terutama di dalam perekonomian masyrakat dan negara kita. Pada saat situasi seperti ini pastinya banyak pengeluaran yang diluar kebiasaan ini sebenarnya untuk memenuhi keinginan semata alias gak butuh-butuh banget. Tapi kalau memang ada kebutuhan yang memang harus dipenuhi, kita dapat memanfaatkan pergadaian. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Gadai sendiri ada yang konvensional dan syariah, ada yang dikelola oleh pemerintah dan swasta. Sebelum mulai gadai, yuk kita kenalan sama gadai syariah. Demikian dengan beberapa pengertian rahn tersebut dapat kita pahami rahn (gadai) menjadikan suatu barang sebagai pengikat dalam hutang yang di mungkinkan pihak yang berhutang untuk mengambil hutan...

Info Dompet Netizen : Pandangan Hukum Islam terhadap Penggunaan Layanan Digital Zakat

Gambar
Oleh :  Lia Annisa (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) SYARIAHPEDIA.COM - Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Reda, LAZ Tingkatkan Legalitas Zakat Digital. Pandemi Covid-19 telah mengubah kebiasaan dunia menjadi kebiasaan yang serba online, mulai dari sekolah online, kerja online, rapat online, dan segala sesuatu yang sebelumnya dilakukan manual sekarang dilakukan secara virtual, termasuk transaksi zakat. Zakat merupakan ibadah wajib yang mesti dikerjakan oleh setiap muslim. Saat pandemi Covid-19 melanda, tren zakat digital naik mencapai Rp 90 miliar pada akhir tahun 2020. Namun dibanding penyaluran zakat secara konvensional, zakat digital masih kalah banyak dari jalur konvensional. Adapun kendala yang dihadapi oleh lembaga amil zakat adalah bagaimana meningkatkan literasi layanan zakat digital ini karena belum semua orang mengetahui. Maka dari itu, harus ditekankan betul bahwa pembayaran zakat lewat digital itu mudah, praktis, dan yang pasti sudah sesuai dengan ketentuan syariah...