Postingan

Menampilkan postingan dengan label BMT

Info Dompet Netizen : Ini Regulasi yang Mengatur Koperasi Syariah di Indonesia

Gambar
INFOSYARIAH.COM Akhir tahun 2015 lalu Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan beberapa peraturan tentang Perkoperasian di Indonesia, diantaranya adalah terkait koperasi syariah. Istilah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang sebelumnya digunakan untuk koperasi syariah/BMT diganti dengan istilah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Peraturan ini sekaligus juga merevisi beberapa peraturan sebelumnya tentang koperasi syariah. Berikut ini adalah daftar regulasi Kementerian Koperasi dan UKM yang mengatur keberadaan Koperasi Syariah atau BMT : Permen KUKM No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi - masih berlaku -   DOWNLOAD Permen KUKM No. 16 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegaiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi - tidak berlaku, sudah revisi -  DOWNLOAD Permen KUKM No. 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegaiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi - re...

Info Dompet Netizen : Milad ke-22, BMT Al-Falah adakan Jalan Sehat untuk Anggota serta Donasi untuk Palestina

Gambar
INFOSYARIAH.COM . Kiprah KSPPS BMT Al-Falah di masyarakat telah memasuki tahun ke-22. Sebagai bentuk rasa syukur, BMT Al-Falah memperingatinya dengan serangkaian agenda diantaranya adalah jalan sehat yang dilaksanakan pada hari ahad kemaren (17/12). Kegiatan yang dilaksanakan di kantor cabang kota Cirebon ini diikuti oleh kurang lebih 500 orang anggota. Tema yang diangkat dalam agenda jalan santai adalah "Stop Riba !" sebagai bentuk kempanye ekonomi syariah ke masyarkat luas.  Pengawas BMT Al-Falah secara simbolis menyerahkan donasi untuk Palestina ke KNRP Kab. Cirebon Selain jalan santai, BMT Al-Falah juga melakukan  penggalangan dana untuk Palestina sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat Palestina. Terkumpul dana sekitar 15 juta rupiah. Sehari sebelumnya (16/12) dalam Aksi untuk Palestina di Mesjid At Taqwa kota Cirebon, BMT Al-Falah juga telah menyerahkan donasi untuk Palestina sebesar Rp22 juta melalui KNRP. Dana tersebut adalah hasil penggalangan dana dilingkup karyaw...

Info Dompet Netizen : 4 BMT di Cirebon Ikuti Akreditasi IMS oleh PBMT

Gambar
Foto bersama Tim Akreditasi PMBT dan Manajemen BMT Al Falah Cirebon Cirebon - Guna meningkatkan kualitas kelembagaan, 4 BMT di Cirebon mengikuti akreditasi Islamic Microfinance Standard (IMS) yang diselenggarakan oleh PBMT Akreditasi pada 21-22 november 2017 di Cirebon. 4 BMT tersebut adalah KSPPS BMT Al-Falah Berkah Sejahtera, KSPPS BMT Lariba Islamic Centre, KSPPS BMT Khusnul Aulia, dan USPPS BMT Al-Ishlah.  Tim Akreditasi IMS yang berjumlah 3 orang melakukan penilaian langsung ke kantor BMT masing-masing. Penilaian mencakup 4 aspek utama yaitu aspek legalitas, aspek kepatuhan syariah, aspek manajemen, dan aspek usaha dan keuangan.Dari pihak BMT yang dinilai adalah anggota, pengawas, dewan pengawas syariah, pengurus, dan manager (pengelola). Menurut Faisal, selaku direktur PBMT Akreditasi, tujuan pelaksanaan akreditasi ini adalah untuk menilai kualitas kelembagaan BMT berdasarkan standar IMS yang telah ditetapkan oleh PBMT. Bagi BMT yang secara kualitas memenuhi kualifikasi aka...

Info Dompet Netizen : Beda KSPPS dan LKMS

Gambar
Lembaga keuangan mikro di Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu yang berbentuk Koperasi dibawah pengaturan Kementerian Koperasi dan UMKM (kemenkop) dan Lembaga Keuangan Mikro dibawah pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu pun lembaga keuangan mikro berprinsip syariah juga sama ada yang berada dibawah pengaturan kemenkop yang disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan ada yang berada dibawah OJK disebut Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Apa perbedaan KSPPS dan LKMS ? Nama Sebelum OJK hadir, koperasi syariah atau BMTsesuai peraturan menteri diberi nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Setelah OJK hadir yang mengatur semua lembaga keuangan, maka penamaan koperasi syariah diatur menjadi dua yaitu koperasi syariah yang berada dibawah kemenkop disebut KSPPS, sedang koperasi syariah dibawah OJK disebut LKMS. Landasan Hukum Landasan hukum KSPPS adalah Undang-Undang Perkoperasian yaitu UU No 25 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri nomor 14 dan nomor 16...