Info Dompet Netizen : Pandangan Hukum Islam terhadap Penggunaan Layanan Digital Zakat
Oleh : Lia Annisa (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) SYARIAHPEDIA.COM - Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Reda, LAZ Tingkatkan Legalitas Zakat Digital. Pandemi Covid-19 telah mengubah kebiasaan dunia menjadi kebiasaan yang serba online, mulai dari sekolah online, kerja online, rapat online, dan segala sesuatu yang sebelumnya dilakukan manual sekarang dilakukan secara virtual, termasuk transaksi zakat. Zakat merupakan ibadah wajib yang mesti dikerjakan oleh setiap muslim. Saat pandemi Covid-19 melanda, tren zakat digital naik mencapai Rp 90 miliar pada akhir tahun 2020. Namun dibanding penyaluran zakat secara konvensional, zakat digital masih kalah banyak dari jalur konvensional. Adapun kendala yang dihadapi oleh lembaga amil zakat adalah bagaimana meningkatkan literasi layanan zakat digital ini karena belum semua orang mengetahui. Maka dari itu, harus ditekankan betul bahwa pembayaran zakat lewat digital itu mudah, praktis, dan yang pasti sudah sesuai dengan ketentuan syariah...