Postingan

Menampilkan postingan dengan label KEUANGAN

Info Dompet Netizen : Pengertian, Kepemilikan, dan Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah (BUS)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM, Bank Umum Syariah (BUS) merupakan salah satu jenis bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS pertama yang berdiri di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Hingga tahun 2019, tercatat jumlah BUS yang beroperasi mencapai 14 bank dengan jumlah kantor mencapai 1,894 kantor. Jumlah aset BUS mencapai Rp. 323 Triliun. Foto : Bank Muamalat adalah BUS pertama di Indonesia. Sumber : www.bankmuamalat.com Kepemilikan BUS Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; seperti  PT Bank Syariah Mandiri   yang dimiliki oleh PT Bank Mandiri Tbk (99,99%) dan PT Mandiri Sekuritas (0,01%) Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; Contoh  PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk  yang dimiliki oleh PT Bank Panin Tbk (53,7%), Dubai Islamic Bank (38,25%), dan Masyarakat (8,05%) Pe...

Info Dompet Netizen : Asas, Tujuan, dan Fungsi Bank Syariah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM  Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dalam BAB II pasal 2, 3, dan 4 diatur tentang Asas, Tujuan , serta Fungsi bank syariah. Asas Pasal 2 UU Perbankan Syariah menyebutkan bahwa bank syariah berasaskan pada tiga prinsip utama yaitu Prinsip Syariah , Demokrasi Ekonomi , dan Prinsip Kehati-hatian. Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasan atas UU Perbankan Syariah, dijelaskan bahwa Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah , antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur: Riba , yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah)...

Info Dompet Netizen : Pengertian dan Jenis Bank Syariah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM , Bank syariah merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang paling dominan diantara lembaga keuangan syariah lainnya. Bahkan disinyalir, Bank syariah merupakan lembaga keuangan syariah modern pertama yang berdiri di dunia, yang kemudian disusul oleh lembaga keuangan syariah lainya, seperti asuransi syariah dan pasar modal syariah. Berikut ini SYARIAHPEDIA.COM akan mengulas apa definisi dan jenis bank syariah. Pengertian  Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998, bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dari defenisi ini kita dapat menyimpulkan bahwa bank adalah lembaga intermediasi (perantara) antara pihak yang kelebihan uang dengan pihak yang memerluakan uang.  Sedangkan pengertian ...

Info Dompet Netizen : E-Money Syariah

Gambar
Syariahpedia - Uang sebagai alat pembayaran terus mengalami evolusi seiring dengan perkembangan zaman. Dari mulai berbentuk emas dan perak, atas dasar kepraktisan, uang kemudian juga berbentuk kertas. dan kini seiring dengan era digital. Uang mulai dikenal dalam bentuk Uang Elektronik (E-money).  Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/6/PBI/2018, yang dimaksud Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut: diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan. Lantas bagaimana ketentuan syariah terkait Uang Elektronik ? DSN-MUI melalui fatwa No. 116 tahun 2017 menjelaskan bahwa hukum Uang Elektronik BOLEH untuk digunakan sebagai alat pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut : KETENTUA...

Info Dompet Netizen : Pengertian dan Kegiatan Usaha BPR SYARIAH

Gambar
SYARIAH PEDIA  - Salah satu jenis lembaga keuangan syariah yang khas Indonesia adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah alias BPRS. Kelembagaan semacam BPRS tidak akan ditemui di negara lain. BPRS merupakan salah satu jenis bank syariah. Dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dijelaskan : Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) BPRS adalah salah satu jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran antar bank yang berbeda. Perbedaan BPRS dengan BUS dan UUS ada pada ruang lingkup kegiatan usaha, dimana BPRS lebih sempit kegiatan usahanya baik. Badan Hukum BPRS hanya diperbolehkan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). BPRS dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum, atau pemerintah daerah. BPRS termasuk ciri khas dari perbankan syariah di Indonesia, sebab tidak akan ditemuka...

Info Dompet Netizen : Kode Transfer Bank Syariah Terlengkap

Gambar
SYARIAHPEDIA - Bagi anda yang ingin melakukan transaksi transfer uang antar rekening bank yang berbeda baik melalui ATM atau Mobile Banking diharuskan untuk mengisi kode bank yang ingin dituju. Kode bank terdiri dari tiga digit yang dimasukan sebelum nomor rekening bank tujuan.  Meski setiap ATM sudah menyediakan menu daftar kode transfer bank, namun kadang kita akan kesulitan untuk mencari kode bank yang posisinya diurutan jauh, sebab diurutan awal dari daftar tersebut biasanya adalah untuk bank-bank yang sudah terkenal dan besar seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BCA. Terlebih lagi kalau mau transfer ke bank syariah, biasanya posisinya agak sulit dicari.  Untuk memudahkan anda dalam proses transfer uang ke bank syariah, berikut ini kami tampilkan daftar kode transfer bank syariah di Indonesia, baik yang Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Hingga Desember 2018, terdapat 13 bank yang berstatus Bank Umum Syariah (BUS) dan 21 bank yang berstatus Unit Usaha Sy...

Info Dompet Netizen : 10 Risiko Bank Syariah

Gambar
Syariahpedia - Meskipun sama-sama bergerak di sektor perbankan, bank syariah memiliki perbedaan yang khas dari bank konvensional, salah satunya adalah dalam hal penerapan prinsip syariah. implikasi perbedaan tersebut dapat terlihat dari kemungkinan resiko yang akan dihadapi. Berdasarkan POJK 65 tahun 2016, bank syariah memiliki 10 resiko yang harus dikendalikan, sedang dalam POJK 18 tahun 2016, bank konvensional hanya memiliki 8 risiko. Tambahan 2 risiko merupakan turunan dari bisnis yang dijalankan oleh bank syariah dan tidak terdapat pada bank konvensional yaitu sistem bagi-hasil pada akad syirkah. Penerapan akad syirkah bank syariah mengakibatkan bank syariah memiliki risiko imbal hasil dan risiko invetasi. Berikut ini 10 risiko yang melekat pada bank syariah yang mesti diketahui : 1. RISIKO KREDIT Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak   lain   dalam   memenuhi   kewajiban   kepada   Bank sesuai dengan perjanjian yang disepak...

Info Dompet Netizen : Mengenal 4 Jenis Produk Funding Bank Syariah

Gambar
Syariahpedia - Bank Syariah memiliki cukup beragam produk untuk memberikan pelayanan kepada nasabah. Bahkan jika dibandingkan dengan Bank Konvensional, Bank Syariah lebih banyak produknya. Berikut ini sedikit akan dibahas produk dan aktivitas penghimpunan dana bank syariah. Produk dan aktivitas penghimpunan dana Bank syariah terdiri dari (1) Simpanan, (2) Investasi, (3) Penerbitan Sertifikat Deposito Syariah, dan (4) Pinjaman / Pembiayaan Diterima. 1. Simpanan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro dan Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tujuan utama produk simpanan bagi nasabah adalah untuk kemudahan dalam mengelola dana baik setor, tarik, atau lalu lintas pembayaran. Giro dan Tabungan adalah produk simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, yang membedakanya adalah penarikan giro dilakukan dengan Cek, Bilyet Gi...