Postingan

Menampilkan postingan dengan label Akad Syariah

Info Dompet Netizen : Akad Salam: Pengertian, Landasan Hukum, dan Syarat

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Salah satu jenis akad jual-beli (bai') adalah akad jual-beli salam ( bai' al salam /بيع السلم). Berikut ini adalah penjelasan tentang pengertian, landasan hukum, dan syarat akad salam .  Pengertian Akad Salam Akad Salam adalah  menjual barang dengan kriteria tertentu yang masih dalam tanggungan penjual dengan bayaran tunai di muka . Akad  Salam  disebut juga dengan  salaf, a kar kata dari taslil yang berarti mendahulukan karena dalam hal ini alat tukar didahulukan atas barang yang diiual. Sedangkan Fatwa DSN-MUI No. 110 mendefinisikan akad jual-beli salam ( bai' al salam /بيع السلم) adalah jual beli dalam bentuk pemesanan atas suatu barang dengan kriteria tertentu yang harganya wajib dibayar tunai pada saat akad.  Ulama fikih juga menyebutkan dengan bai'ul mahawiij (penjualan barang kebutuhan). karena akad salam adalah akad jual-beli barang yang belum ada karena kondisi yang memaksa semua pihak yang bertransaksi. Pemilik uang sang...

Info Dompet Netizen : Akad Musyarakah Muntahiya Bit Tamlik (MMBT)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Setiap transaksi memiliki akad yang melandasinya. Perkembangan bisnis yang pesat juga berdampak pada skema akad yang melandasinya. Salah satu skema akad kontemporer yang dikeluarkan oleh DSN-MUI melalui fatwa nomor 133 tentang akad Musyarakah Muntahiyya Bit Tamlik (BBMT). MMBT termasuk dalam kategori multiakad (akad murakkabah) yaitu kombinasi antara akad musyarakah, bai' (jual-beli), dan hibah. Akad MMBT mirip dengan akad IMBT, yang membedaknya adalah akad awalnya musyarakah. Berikut ini adalah ketentuan akad MMBT menurut fatwa nomor 133 tahun 2019. Definisi Akad MMBT Akad Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik (MMBT) adalah akad kerjasama antara sejumlah syarik dengan menyertakan harta untuk dijadikan modal-usaha. Modal syirkah tersebut kemudian dialihkan oleh salah satu syarik kepada syarik lainnya sesuai janji, dengan menggunakan akad bai ’, hibah atau hibah wal bai’ , sehingga kepemilikan modal salah satu syarik nantinya berpindah dan seluruh modal usaha syirka...

Info Dompet Netizen : Ayat dan Hadist Tentang Musyarakah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Akad musyarakah termasuk salah satu akad yang diperbolehkan menurut syariah berdasarkan dalil dalam al-quran dan sunnah. Dalil umum dibolehkannya akad musyarakah berdasarkan firman Allah SWT dalam Quran surat Shad (38) ayat 24 : قَالَ لَقَدۡ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعۡجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِۦ‌ۖ وَإِنَّ كَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلۡخُلَطَآءِ لَيَبۡغِى بَعۡضُہُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَقَلِيلٌ۬ مَّا هُمۡ‌ۗ وَظَنَّ دَاوُ ۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّـٰهُ فَٱسۡتَغۡفَرَ رَبَّهُ ۥ وَخَرَّ رَاكِعً۬ا وَأَنَابَ Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya l...

Info Dompet Netizen : Akad Wakalah Bi al-Istismar (Investment Agency)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM Akad pada produk keuangan syariah terus mengalami pengembangan menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis, salah satunya akad wakalah bi al istismar. Akad wakalah bi al istismar adalah akad yang digunakan pada produk investasi di pasar modal, seperti sukuk dan reksadana. Akad ini merupakan pengembangan dari akad wakalah yang dikombinasikan dengan akad investasi. Definisi AAOIFI dalam dalam al-Ma'ayir al-Syar'iyah (Shari'ah Standards), Mi'yar (Standar) No. 46 tentang al-Wakalah bi alIstitsmar mendefinisikan akad wakalah bi al istismar dengan :  Investment Agency means appointing another person to invest and grow one’s wealth, with or without a fee. Artinya adalah seseorang yang mewakilkan kepada pihak tertentu untuk menginvestasikan dananya baik dengan imbalan atau tanpa imbalan. Menurut AAOIFI akad wakalah bi al istismar hukumnya diperbolehkan. DSN-MUI dalam fatwa nomor 125 tahun 2019, mendefinisikan akad wakalah bi al istismar dengan :  "Akad wakala...

Info Dompet Netizen : Akad Ijarah Maushufah Fi al-Zimmah (IMFZ)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM . Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah atau IMFZ adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang ('ain) atau jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat, kuantitas dan kualitasnya (spesifikasi). IMFZ termasuk akad kontemporer yang diterapkan pada lembaga keuangan syariah. Hukum Akad IMFZ Menurut Pendapat Para Ulama Ulama Malikiyyah sebagaimana terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Dusuqi 'ala al-Syarh al-Kabir (12/336), kitab Syarh Muntaha al-Iradat (2/252), kitab Asna al-Mathalib (2), dan kitab Bidayah al-Mujtahid (2/182) karya Ibn Rusyd, berpendapat bahwa ujrah dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah wajib dibayar di awal pada saat akad (majelis akad); agar terhindar dari jual-beli piutang dengan piutang.   Ulama Syafi'iyyah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat (2/360) dan kitab Tuhfat al-Muhtaj Syarh al-Minhaj (6), berpendapat bahwa ujrah dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah wajib dibayar...

Info Dompet Netizen : Hukum Gadai (Rahn)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM,  Gadai merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang sering kita temukan dalam keseharian kita. Seseorang yang memerlukan uang menggadaikan aset yang dimilikinya kepada pihak tertentu untuk mendapatkan pinjaman uang. Lantas bagaimana hukum gadai menurut Islam ? Dalam fiqh, istilah gadai dikenal dengan Rahn . Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelasakan, secara etimologi rahn (gadai) bermakna tetap dan berkesinambungan, sebagaimana juga yang digunakan untuk makna kata al-hasbu “menahan”. Penggunaan yang pertama seperti ungkapan ni’matun raahinah yang berarti “nikmat yang kenal”. Penggunaan makna yang kedua, Sebagaimanan firman Allah SWT dalam QS Al Muddatsir : 38 كُلُّ نَفۡسِۭ بِمَا كَسَبَتۡ رَهِينَةٌ  “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya” Adapun menurut terminologi Islam, Rahn adalah menjadikan barang yang berharga menurut tujuan syariat sebagai jaminan hutang, sekiranya pembayaran utang atau sebagian bisa diambil dari benda yang ...

Info Dompet Netizen : Mudharabah : Definisi dan Dalil

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM , Mudharabah merupakan salah satu akad yang cukup populer digunakan di lembaga keuangan syariah, terutama bank syariah. Sebab akad mudharabah digunakan pada produk simpanan sekaligus produk pembiayaan bank syariah. Lalu apa definisi dari akad mudharabah ? Mudharabah berasal dari kata dharb , yang secara etimologis berarti bepergian atau berjalan. Al Qur’an  tidak secara langsung menunjukan arti dari mudharabah tersebut. Namun secara implisit,kata dasar dha-ra-ba yang merupakan kata dasar mudharabah disebutkan di dalam Al Qur’an sebanyak lima puluh  delapan  kali (Abdullah Saeed, 2008) . Wahbah  Zuhayli (2007) menjelaskan  salah  satu arti dari mudharabah adalah melakukan perjalanan di muka bumi ( al sir fi al-ardh ). Istilah lain Mudharabah Istilah mudharabah dapat disebut juga dengan qiradh/muqaradhah . Hal ini dikarenakan istilah mudharabah lebih  dikenal dan dipergunakan oleh penduduk Irak yang  mayoritas mengikuti mazhab Hana...

Info Dompet Netizen : Akad : Definisi, Hukum, Rukun dan Syarat

Gambar
SYARIAHPEDIA -  Akad atau kontrak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam transaksi suatu bisnis. Sebab dari akad akan diketahui hak dan kewajiban serta ketentuan -ketentuan yang berlaku pada transaksi bisnis yang akan dijalani. Bahkan dari akad bisa ditentukan hukum halal atau haram suatu transaksi. Oleh karena itu akad menduduki posisi penting dalam transaksi bisnis, terlebih pada transaksi bisnis syariah. Pemahaman yang baik terhadap akad akan menghindarkan kita dari transaksi-transaksi yang terlarang menurut syariah. Lantas bagaimana syariat Islam mengatur tentang akad ? Berikut ini penjelasannya. Definisi Menurut bahasa, akad adalah Ar-rabbth (ikatan), sedangkan menurut istilah akad memiliki dua makna yaitu makna khusus dan makna umum.  Makna khusus akad adalah ijab dan qabul yang melahirkan hak dan tanggungjawab terhadap objek akad (ma'qud 'alaih).  Sedang makna umum akad adalah setiap perilaku yang melahirkan hak, atau mengalihkan atau mengubah atau mengakh...

Info Dompet Netizen : Pengertian dan Jenis Akad Musyarakah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM   - Salah satu jenis akad dalam Islam adalah akad kerja sama atau yang dikenal dengan Syirkah dalam istilah fiqh-nya. Akad kerja sama menjadi ciri khas dari sistem ekonomi Islam. Akad syirkah banyak diterapkan pada produk-produk keuangan syariah.  Bagimana konsep syirkah dalam Islam ? Berikut ini penjelasnnya DEFINISI Musyarakah atau syirkah berasal dari akar kata syirkatan ( mashdar /kata dasar) dan syarika (fi'il madhi/kata kerja) yang berarti mitra/sekutu/kongsi/serikat. Secara bahasa juga dapat bermakna al-ikhtilath yang berarti penggabungan atau pencampuran. Sehingga musyarakah atau syirkah dapat dimaknai sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dalam bisnis maka tujuannya adalah untuk memperoleh profit dari usaha yang dikelola bersama. JENIS Secara umum, syirkah dibedakan menjadi dua yaitu: 1) syirkah amlak (kepemilikan), dan 2) syirkah uqud (akad). Berikut penjelasan terkait jenis-jenis syirkah sebagaiman...

Info Dompet Netizen : Tentang Reschedul dan Potongan Tagihan Murabahah pada KPR Syariah

Gambar
Assalamu'alaikum Pak Gustani.   Mohon masukannya. Jika ada KPR syariah dg akad murabahah terjadi kemacetan hingga di reschedule dan kemudian macet lagi. Saudara dari debitur ada yg hendak membantu pelunasan, dapatkah pelunasan yg dibayar kewajiban pokok saja? Terimakasih sebelumnya atas jawabannya Wassalam   ( Pertanyaan lewat email dari bapak Budhi Indarmono) Waalaikum salam. salam kenal pak budhi. Reschedul adalah salah satu cara bank syariah/BMT untuk memulihkan kondisi pembiayaan yang bermasalah/macet. Reschedul dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu pembayaran agar cicilan per-periode-nya menjadi lebih rendah dari sebelumnnya. Reschedul diberlakukan untuk nasabah yang mengalami penurunan kemampuan finansial. Berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 48 Tahun 2005, reschedul akad murabahah dibolehkan dengan syarat tidak boleh ada penambahan sisa tagihan. Jika ada penambahan sisa tagihan masuk kategori riba nasiah. Bagaimana jika pengurangan sisa tagihan ? Pengurangan sisa tagih...

Info Dompet Netizen : Ayat dan Hadist tentang Murabahah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM , Murabahah merupakan suatu akad yang dibolehkan secara syar’i, serta didukung oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in serta ulama-ulama dari berbagai mazhab dan aliran. Dalil dibolehkannya Murabahah mengacu pada dalil tentang jual-beli, karena murabahah adalah bagian dari jual-beli. Dalil Al- Quran  وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۚ "....dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." (Q.S Al Baqarah: 275) يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡڪُلُوٓاْ أَمۡوَٲلَكُم بَيۡنَڪُم بِٱلۡبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ۬ مِّنكُمۡ‌ۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمً۬ا (٢٩) "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu". (Q.S An Nisa : 29) Dalil Hadist  أفضل الكسب عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور "Kerja yang paling ut...