Postingan

Menampilkan postingan dengan label PERBANKAN

Info Dompet Netizen : BMPD Bank Syariah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Dalam rangka menghindari potensi kegagalan usaha bank umum syariah sebagai akibat konsentrasi penyaluran dana, perlu mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian melalui penetapan Batas Maksium Penyaluran Dana (BMPD) kepada pihak atau kelompok tertentu.  Ketentuan terkait BMPD Bank Syariah diatur dalam POJK Nomor 26/POJK.03/2021 Tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah. POJK ini mencabut PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 8/13/PBI/2006 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa. Latar belakang penerbitan POJK BMPD Bank Syariah yaitu: Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah yang selaras dengan international best practices serta disesuaikan dengan ar...

Info Dompet Netizen : Apa itu Bank Digital ?

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Perkembangan teknologi informasi pada era digital telah membawa perubahan dalam pengelolaan dan operasional bank. Pergeseran dari konsep bank tradisional ke bank masa depan mendorong bank antara lain untuk menyesuaikan strategi bisnis dan melakukan penataan ulang jaringan distribusi. Di samping itu, pergeseran dari konsep bank tradisional ke bank masa depan mendorong digitalisasi perbankan antara lain dengan membentuk bank digital melalui pendirian baru atau transformasi dari bank yang telah ada, termasuk mendorong digitalisasi aktivitas operasional dan layanan kepada nasabah dengan menyediakan transaksi perbankan melalui digital channel (mobile dan internet) dan penggunaan perangkat perbankan elektronik terkini, dalam upaya peningkatan customer experience (end to end digital solution) , dan layanan lain Menurut POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Bank Digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha...

Info Dompet Netizen : 4 Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM   - Tahun 2021 OJK merubah istilah dan ketentuan terkait pengelompokan bank berdasarkan besaran modal dari sebelumnya dengan istilah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.  Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti yang selanjutnya disingkat KBMI adalah pengelompokan bank yang didasarkan pada Modal Inti yang dimiliki.  Modal Inti adalah modal inti sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi Bank BHI, Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau dana usaha yang telah dialokasikan sebagai CEMA sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi KCBLN. Berdasarkan Modal Inti yang dimiliki, bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1  mer...

Info Dompet Netizen : Siapkah Bank Syariah Menghadapi Tenggat Spin-Off Tahun 2023 ?

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Tenggat spin-off perbankan syariah semakin dekat, semua bank syariah yang masih berstatus Unit Usaha Syariah (UUS) Wajib mempersiapkan diri agar dapat memenuhi tenggat tersebut, termasuk BPD Syariah yang secara umum masih memiliki aset yang relatif kecil. Lantas bagaimana strategi dan persiapan UUS-UUS tersebut?, dan bagaimana juga dengan wacana penyatuan (unifikasi) BPD-BPD syariah di Kalimantan? Untuk mengulas permasalahan kesiapan Spin-Off UUS pada tahun 2023, pada tanggal 24 April 2022, Young Islamic Bankers (YIB) berkolaborasi dengan Korps Alumni FoSSEI (KA FoSSEI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menyelenggarakan webinar dengan topik: OUTLOOK & KONSOLIDASI PERBANKAN SYARIAH MENUJU TENGGAT SPIN-OFF 2023 Kewajiban unit usaha syariah (UUS) perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off mengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan. Pasalnya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menetapka...

Info Dompet Netizen : 4 Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Tingkat Kesehatan BPRS adalah hasil penilaian kondisi BPRS yang dilakukan terhadap 4 faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan BPRS. BPRS wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPRS dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha serta menerapkan prinsip syariah. BPRS wajib melakukan penilaian sendiri (self assesment) atas Tingkat Kesehatan BPRS secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.  Berdasarkan POJK No. 3 Tahun 2022 tentang Penialian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS, bahwa BPRS wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS dengan menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap 4 faktor berikut ini:  a. Profil Risiko Bagi BPRS, penilaian terhadap faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional BPRS yang dilakukan terhadap 6 (enam) ...

Info Dompet Netizen : Rencana Bisnis Bank Syariah - BPRS

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Rencana Bisnis Bank Syariah (RBBS) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha Bank Syariah dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. RBBS disusun secara relialistis setiap tahun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.  Cakupan Rencana Bisnis BPRS Berdasarkan POJK No. 15 Tahun 2021 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS, Rencana Bisnis BPRS mencakup 11 aspek berikut ini: Ringkasan eksekutif, paling sedikit memuat: a) visi dan misi b) rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh; c) indikator keuangan utama; dan d) target jangka pendek dan jangka menengah. Strategi bisnis dan kebijakan, p aling sedikit memuat: a) analisis posisi BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi; b) arah kebijakan BPRS; c) kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPRS; d) strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan;...

Info Dompet Netizen : Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS): Definisi, Instrumen, dan Mekanisme

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Salah satu sarana pengelolaan risiko likuiditas perbankan syariah adalah melalui pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan No.17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.  Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau disingkat PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing. PUAS bertujuan untuk menjaga likuiditas bank syariah, terutama untuk memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) yang ditetapkan oleh BI.  Peserta PUAS Peserta PUAS adalah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK). Pada saat penerbitan Instrumen PUAS: BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana atau penerimaan dana. BUK hanya dapat melakukan penempatan dana. Dalam melakukan transaksi di PUAS, peserta PUAS dapat menggunakan Perusahaan Pialang. Perusahaan Pialang ha...

Info Dompet Netizen : Daftar Lengkap Bank Syariah di Indonesia: BUS, UUS, dan BPRS

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Keuangan Syariah di Indonesia  terbagi kedalam tiga sektor yaitu Perbankan Syariah, Intitusi Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB Syariah), dan Pasar Modal Syariah. Per September 2021 tercatat market share Keuangan Syariah mencapai 10,19% dari total aset keuangan di Indonesia atau mencapai Rp1.993,41 triliun. Khusus untuk perbankan syariah merupakan sektor utama keuangan syariah di Indonesia dengan total aset mencapai Rp646,2 triliun atau 6,52% market share perbankan di Indonesia. Dari segi jumlah institusi, tercatat jumlah perbankan syariah di Indonesia sebanyak 198 bank yang terdiri dari 12 Bank Umum Syariah (BUS), 21 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 165 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jumlah BUS berkurang dari sebelumnya 14 institusi menjadi 12 institusi dikarenakan adanya penggabungan (merger) bank syariah milik bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (PT BSI). Sedangkan Bank Umum Konvension...

Info Dompet Netizen : Safe Deposit Box Syariah (SDBS)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Safe Deposit Box Syariah (SDBS) adalah Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga dalam ruang khasanah Bank Syariah. Ketentuan Akad Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa). Rukun dan syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara. Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat Ijarah Karakteristik  Bank syariah dapat mengenakan biaya sewa atas penggunaan SDB sesuai kesepakatan. Bank syariah dapat menambahkan perlindungan asuransi kerugian. Bank syariah dapat menetapkan jangka waktu penyimpanan tertentu Tujuan/ Manfaat Bagi Bank Syariah Menjadi sumber pendapatan yan...