Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

Info Dompet Netizen : Tentang Reschedul dan Potongan Tagihan Murabahah pada KPR Syariah

Gambar
Assalamu'alaikum Pak Gustani.   Mohon masukannya. Jika ada KPR syariah dg akad murabahah terjadi kemacetan hingga di reschedule dan kemudian macet lagi. Saudara dari debitur ada yg hendak membantu pelunasan, dapatkah pelunasan yg dibayar kewajiban pokok saja? Terimakasih sebelumnya atas jawabannya Wassalam   ( Pertanyaan lewat email dari bapak Budhi Indarmono) Waalaikum salam. salam kenal pak budhi. Reschedul adalah salah satu cara bank syariah/BMT untuk memulihkan kondisi pembiayaan yang bermasalah/macet. Reschedul dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu pembayaran agar cicilan per-periode-nya menjadi lebih rendah dari sebelumnnya. Reschedul diberlakukan untuk nasabah yang mengalami penurunan kemampuan finansial. Berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 48 Tahun 2005, reschedul akad murabahah dibolehkan dengan syarat tidak boleh ada penambahan sisa tagihan. Jika ada penambahan sisa tagihan masuk kategori riba nasiah. Bagaimana jika pengurangan sisa tagihan ? Pengurangan sisa tagih...