Info Dompet Netizen : Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)

Definisi ASPM Dalam Peraturan OJK tentang Ahli Pasar Syariah Pasar Modal dikenal tiga istilah yang saling berkaitan dan menggambarkan profesi ahli syariah disektor pasar modal syariah, yaitu Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Tim Ahli Syariah (TAS). Berikut ini pengertian dari masing-masing istilah tersebut : Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal. Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi...