Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Info Dompet Netizen : Mantan Menteri M. Nuh Nahkodai BWI hingga 2020

Gambar
INFOSYARIAH.COM - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era SBY, Muhammad Nuh terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2017 hingga 2020 menggantikan Slamet Riyanto.  Terpilihnya mantan rektor ITS ini membawa angin segar peningkatan peran BWI dalam belantika perwakafan di Indonesia. Pengalaman M. Nuh sebagai menteri dan akademisi diharapkan mampu memajukan perwakafan di Indonesia. BWI merupakan lembaga Independen negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 41 tentang Wakaf tahun 2004. Dibentuk pada tahun 2007, berdasarkan Keppres no 75 tahun 2007 dengan ketua pertama KH. Tholhah Hasan.  Potensi wakaf yang sangat besar merupakan salah satu alasan dibentuknya badan yang khusus menangani wakaf di Indonesia. Pemanfaatan yang baik dan inovatif, wakaf diyakini mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi umat.  Salah satu inovasi dalam pengembangan wakaf diantaranya adalah berdirinya Bank Wakaf Ventura.

Info Dompet Netizen : 4 BMT di Cirebon Ikuti Akreditasi IMS oleh PBMT

Gambar
Foto bersama Tim Akreditasi PMBT dan Manajemen BMT Al Falah Cirebon Cirebon - Guna meningkatkan kualitas kelembagaan, 4 BMT di Cirebon mengikuti akreditasi Islamic Microfinance Standard (IMS) yang diselenggarakan oleh PBMT Akreditasi pada 21-22 november 2017 di Cirebon. 4 BMT tersebut adalah KSPPS BMT Al-Falah Berkah Sejahtera, KSPPS BMT Lariba Islamic Centre, KSPPS BMT Khusnul Aulia, dan USPPS BMT Al-Ishlah.  Tim Akreditasi IMS yang berjumlah 3 orang melakukan penilaian langsung ke kantor BMT masing-masing. Penilaian mencakup 4 aspek utama yaitu aspek legalitas, aspek kepatuhan syariah, aspek manajemen, dan aspek usaha dan keuangan.Dari pihak BMT yang dinilai adalah anggota, pengawas, dewan pengawas syariah, pengurus, dan manager (pengelola). Menurut Faisal, selaku direktur PBMT Akreditasi, tujuan pelaksanaan akreditasi ini adalah untuk menilai kualitas kelembagaan BMT berdasarkan standar IMS yang telah ditetapkan oleh PBMT. Bagi BMT yang secara kualitas memenuhi kualifikasi aka...

Info Dompet Netizen : Ini Kinerja Bank Syariah Tahun 2017 : InsyaAllah Menguat di Tahun 2018

Gambar
OJK mengeluarkan infografis terkait perkembangan bank syariah di Indonesia hingga september 2017. Dari sisi pertumbuhan Aset, Pembiayaan, dan DPK menunjukan adanya penurunan dari sept 2012 dimana tahun 2012 hingga 2013 pertumbuhan bank syariah selalu berada dikisaran 30%-40%, dan mengalami penurunan sejak 2013 hingga 2016. Namun ditahun 2017 mengalami peningkatan pertumbuhan (lihat pertumbuhan perbankan syariah), semoga ini indikasi penguatan ditahun 2018. Total Aset perbankan syariah Rp405 Triliun, DPK Rp 325 Triliun, dan Pembiayaan Rp 279 triliun. Sedang dari sisi kinerja keuangan masih harus terus ditingkatkan terutama penguatan permodalan (CAR 16,16%) dan penanggulangan pembiayaan bermasalah (NPF Gross 3,88% & NPF Nett 2,38%). Rendahnya ROA, FDR, dan BOPO sangat dipengaruhi oleh NPF yang tinggi. Kabar gembiranya, market share bank syariah alhamdulillah sudah tembus 5% yaitu 5,57%. Harus melalui dua dekade perjuangan bank syariah tuk tembus angka ini. Cukup terbantu dengan konve...

Info Dompet Netizen : FATWA MUI, dan “REVOLUSI” EKONOMI SYARI’AH

Gambar
  FATWA MUI, dan “REVOLUSI” EKONOMI SYARI’AH (Analisis dampak fatwa MUI terhadap pertumbuhan Ekonomi Islam Indonesia) Oleh : Dr. Achmad Kholiq,MA Skenario nasional menuju ke arah lahirnya sebuah sistem ekonomi berbasis syari’ah sedang berlangsung, tahap demi tahap langkah itu semakin pasti dan kini akan segera menemukan momentumnya. Segera setelah gagasan itu menjadi real, maka potret dunia perbankan nasional akan memasuki babak baru, dengan wajah perbankan yang bernuansa spiritual dan nilai religiusutas yang kental. Pada fase inilah akan terjadi sebuah “revolusi” ekonom syari’ah.Fatwa MUI sebagai daya dorong ke arah itu berimplikasi terhadap perspektif publik tentang bank syari’ah.  Legalitas Fatwa MUI Mencermati pedoman fatwa Majelis Ulama Indonesia yang ditetapkan secara internal dalam Surat Keputusan MUI nomor U-596/MUI/X/1997, maka dapat diambil tiga simpilfikasi penting. Ketiganya merupakan bagian proses utama yang harus dilakukan oleh MUI dalam melahirka...