Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

Info Dompet Netizen : Berwakaf di Asuransi Syariah : Mungkinkah?

Gambar
Oleh : Yekti Migunani* Indonesia adalah pangsa pasar yang besar untuk perkembangan industri asuransi syariah. Terbukti per Maret 2018, aset asuransi umum syariah pada kuartal pertama tahun ini tumbuh signifikan mencapai Rp 5,76 triliun, naik 17,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp 4,90 triliun (OJK, 2018). Dalam praktiknya, asuransi syariah memiliki akad tabarru (kebajikan) sebagai akad utama. Akad tabarru dalam asuransi syariah adalah kontrak dengan ketentuan setiap peserta setuju untuk membantu pihak lain dalam mengambil risiko jika ada kejadian buruk yang menimpa. Akad tabarru dalam asuransi menghilangkan faktor gharar (ketidak jelasan) dan maysir (spekulasi) yang kemudian inilah yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Dalam hal ini, asuransi syariah di Indonesia menggunakan akad tabarru yaitu hibah. Tetapi dalam praktiknya, penggunaan akad hibah di asuransi syariah masih diperdebatkan. Apakah boleh dana yang telah diberikan diterima ke...