Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

Info Dompet Netizen : Sertifikat Deposito Syariah

Gambar
Syariahpedia -   Sertifikat Deposito Syariah (SDS) adalah salah satu produk penghimpunan dana bank syariah dalam bentuk deposito berdasarkan Prinsip Syariah dimana sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Bagi bank syariah, SDS bertujuan sebagai salah satu sumber pendanaan selain produk giro, tabungan, dan deposito. Sedang bagi nasabah, SDS merupakan salah satu alternatif investasi yang menguntungkan. Berdasarkan Fatwa DSN MUI No 97 tahun 2015 tentang Sertifikat Deposito syariah (SDS) penerbitan Sertifikat Deposito Syariah (SDS) dapat dilakukan dengan menggunakan akad Mudharabah . Dimana bank syariah bertindak sebagai pengelola (mudharib). Bagi hasil SDS yang diterbitkan harus berasal dari kegiatan usaha yang didanai oleh SDS, baik kegiatan usaha  yang memiliki imbal hasil tetap maupun yang memiliki imbal hasil tidak tetap, sesuai dengan akad. Mekanisme bagi hasil dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai de...

Info Dompet Netizen : Gambaran Umum Bank Syariah

Gambar
SYARIAHPEDIA - Bank syariah atau Islamic Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah. Sejarah Bank Syariah Bank syariah pertama kali muncul pada tahun 1963 sebagai pilot project dalam bentuk bank tabungan pedesan di kota kecil Mit Ghamr, Mesir. Percobaan berikutnya terjadi di Pakistan pada tahun 1965 dalam bentuk bank koperasi. Setelah itu, gerakan bank syariah mulai hidup kembali pada pertengahan tahun 1970-an. Berdirinya Islamic Development Bank pada 20 Oktober 1975, yang merupakan lembaga keuangan internasional Islam multilateral, mengawali periode ini dengan memicu bermunculannya bank syariah penuh di berbagai negara, seperti Dubai Islamic Bank di Dubai (Maret 1975), Faisal Islamic Bank di Mesir dan Sudan (1977), dan Kuwait Finance House di Kuwait (1977)....

Info Dompet Netizen : Proses Konversi dari Bank Konvensional ke Syariah

Gambar
Syariahpedia - Belakangan ini sedang ramai beberapa bank konvensional berubah menjadi bank syariah alias konversi. Terutama BPD. Tahun 2016, Bank Aceh resmi konversi full dari sistem konvensional ke syariah. Saat ini sedang proses konversi juga bank NTB, rencana rampung tahun 2019. Terbaru, Bank Nagari Sumatera Barat juga sedang penjajakan untuk konversi ke syariah.  Motif bank konvensional konversi ke syariah beragam, diantaranya adalah tuntutan UU Perbankan Syariah yang mewajibkan bank konvensional yang memiliki layanan syariah (UUS) untuk melepas (spin-off) menjadi Bank Umum Syariah, maksimal tahun 2023 alias 15 tahun sejak UU Perbankan Syariah disahkan pada tahun 2008. Konversi adalah perubahan badan usaha dari satu sistem ke sistem yang lain. Perubahan usaha bank konvensional menjadi bank syariah adalah salah satu bentuk konversi.  Dalam POJK Nomor 16 Tahun 2016, bank konvensional dibolehkan untuk merubah kegiatan usahanya menjadi bank syariah, namun dilarang bank syaria...

Info Dompet Netizen : Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Gambar
Shariahpedia - Dewan Pengawas Syariah atau yang biasa disingkat dengan DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran  kepada Direksi serta mengawasi  kegiatan  Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar sesuai dengan Prinsip Syariah.  Keberadaan DPS hanya terdapat pada perusahaan yang menjalankan kegiatan usahannya berdasarkan prinsip syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, koperasi syariah, lembaga pembiayaan syariah, dll. Landasan Hukum  Secara aspek legal keberadaan DPS dilindungi oleh Undang-Undang. diantaranya Undang - Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada pasal 109 dibahas tentang posisi DPS pada Perseroan. Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.   Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli  syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama...

Info Dompet Netizen : KONTROVERSI PRODUK MULIA DI PEGADAIAN SYARIAH

Gambar
Oleh : Anne Haerany, ME.Sy (Ketua Prodi Manajemen Perbankan Syariah STEI Al-Ishlah Cirebon) PENDAHULUAN Di zaman yang serba canggih ini perkembangan sistem ekonomi sudah sangat pesat. Beragam sistem ditawarkan oleh para niagawan untuk bersaing menggaet hati para pelanggan. Seorang niagawan muslim yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia sudah semestinya cerdik dan senantiasa menganalisa fenomena yang ada agar mengetahui bagaimana pandangan syariat terhadap transaksi ini. Dengan demikian tidak mudah terjerumus ke dalam larangan-Nya. Di antara sistem yang saat ini terus dikembangkan adalah sistem kredit, yaitu cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur). Di dalam ilmu fikih, akad jual beli ini lebih familiar dengan istilah jual beli  taqsith  ( التَقْسيـْط ). Secara bahasa,  taqsith  itu sendiri berarti membagi atau menjadikan sesuatu beberapa bagian.Meskipun sistem ini adalah sistem kl...