Info Dompet Netizen : Pengertian dan Kegiatan Usaha BPR SYARIAH

SYARIAH PEDIA - Salah satu jenis lembaga keuangan syariah yang khas Indonesia adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah alias BPRS. Kelembagaan semacam BPRS tidak akan ditemui di negara lain. BPRS merupakan salah satu jenis bank syariah. Dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dijelaskan : Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) BPRS adalah salah satu jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran antar bank yang berbeda. Perbedaan BPRS dengan BUS dan UUS ada pada ruang lingkup kegiatan usaha, dimana BPRS lebih sempit kegiatan usahanya baik. Badan Hukum BPRS hanya diperbolehkan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). BPRS dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum, atau pemerintah daerah. BPRS termasuk ciri khas dari perbankan syariah di Indonesia, sebab tidak akan ditemuka...