Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

Info Dompet Netizen : E-Money Syariah

Gambar
Syariahpedia - Uang sebagai alat pembayaran terus mengalami evolusi seiring dengan perkembangan zaman. Dari mulai berbentuk emas dan perak, atas dasar kepraktisan, uang kemudian juga berbentuk kertas. dan kini seiring dengan era digital. Uang mulai dikenal dalam bentuk Uang Elektronik (E-money).  Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/6/PBI/2018, yang dimaksud Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut: diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan. Lantas bagaimana ketentuan syariah terkait Uang Elektronik ? DSN-MUI melalui fatwa No. 116 tahun 2017 menjelaskan bahwa hukum Uang Elektronik BOLEH untuk digunakan sebagai alat pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut : KETENTUA...