Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Info Dompet Netizen : Asas, Tujuan, dan Fungsi Bank Syariah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM  Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dalam BAB II pasal 2, 3, dan 4 diatur tentang Asas, Tujuan , serta Fungsi bank syariah. Asas Pasal 2 UU Perbankan Syariah menyebutkan bahwa bank syariah berasaskan pada tiga prinsip utama yaitu Prinsip Syariah , Demokrasi Ekonomi , dan Prinsip Kehati-hatian. Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasan atas UU Perbankan Syariah, dijelaskan bahwa Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah , antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur: Riba , yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah)...

Info Dompet Netizen : Catat ! ini 6 Undang - Undang terkait Ekonomi Syariah yang telah disahkan

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM Salah satu faktor penting yang dapat mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah adalah regulasi untuk menjamin kepastian hukum. Indonesia termasuk negara yang memiliki regulasi ekonomi dan keuangan syariah yang paling komprehensif di dunia. Hal ini dapat dilihat dari jumlah regulasi yang cukup banyak disahkan terkait keuangan syariah.  Salah satu unsur regulasi dalam perundangan di Indonesia adalah Undang-Undang (UU). UU dalam hirarki perundangan di Indonesia menempati posisi ke 3 setelah UUD 45 dan Tap MPR. UU disusun oleh DPR dan disahkan bersama dengan presiden.  Hingga saat ini (2019) paling tidak terdapat 6 UU yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah yang telah disahkan dan menjadi acuan utama bagi pelaku keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. Kehadiran UU ini sangat mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Berikut ini 6 UU ekonomi syariah. UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Zakat merupakan sa...

Info Dompet Netizen : DSN Luncurkan Aplikasi Kumpulan Fatwa Berbasis Android, Yuk Instal !

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM , Kabar gembira untuk penggiat ekonomi dan keuangan syariah. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses fatwa - fatwa ekonomi syariah, DSN-MUI telah meluncurkan aplikasi kumpulan fatwa berbasis android.  Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan badan di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berwenang untuk mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.  Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam Pembentukan DSN-MUI merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi /keuangan. Berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa akan ditampung dan dibahas bersama agar diperoleh kesamaan pandangan dalam penanganannya oleh masing-masing Dewan Pen...

Info Dompet Netizen : Pengertian dan Jenis Bank Syariah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM , Bank syariah merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang paling dominan diantara lembaga keuangan syariah lainnya. Bahkan disinyalir, Bank syariah merupakan lembaga keuangan syariah modern pertama yang berdiri di dunia, yang kemudian disusul oleh lembaga keuangan syariah lainya, seperti asuransi syariah dan pasar modal syariah. Berikut ini SYARIAHPEDIA.COM akan mengulas apa definisi dan jenis bank syariah. Pengertian  Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998, bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dari defenisi ini kita dapat menyimpulkan bahwa bank adalah lembaga intermediasi (perantara) antara pihak yang kelebihan uang dengan pihak yang memerluakan uang.  Sedangkan pengertian ...

Info Dompet Netizen : Hukum Gadai (Rahn)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM,  Gadai merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang sering kita temukan dalam keseharian kita. Seseorang yang memerlukan uang menggadaikan aset yang dimilikinya kepada pihak tertentu untuk mendapatkan pinjaman uang. Lantas bagaimana hukum gadai menurut Islam ? Dalam fiqh, istilah gadai dikenal dengan Rahn . Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelasakan, secara etimologi rahn (gadai) bermakna tetap dan berkesinambungan, sebagaimana juga yang digunakan untuk makna kata al-hasbu “menahan”. Penggunaan yang pertama seperti ungkapan ni’matun raahinah yang berarti “nikmat yang kenal”. Penggunaan makna yang kedua, Sebagaimanan firman Allah SWT dalam QS Al Muddatsir : 38 كُلُّ نَفۡسِۭ بِمَا كَسَبَتۡ رَهِينَةٌ  “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya” Adapun menurut terminologi Islam, Rahn adalah menjadikan barang yang berharga menurut tujuan syariat sebagai jaminan hutang, sekiranya pembayaran utang atau sebagian bisa diambil dari benda yang ...