Info Dompet Netizen : Asas, Tujuan, dan Fungsi Bank Syariah

SYARIAHPEDIA.COM Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dalam BAB II pasal 2, 3, dan 4 diatur tentang Asas, Tujuan , serta Fungsi bank syariah. Asas Pasal 2 UU Perbankan Syariah menyebutkan bahwa bank syariah berasaskan pada tiga prinsip utama yaitu Prinsip Syariah , Demokrasi Ekonomi , dan Prinsip Kehati-hatian. Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasan atas UU Perbankan Syariah, dijelaskan bahwa Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah , antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur: Riba , yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah)...