Info Dompet Netizen : Definisi dan Hukum Ta'widh (Ganti Rugi)

SYARIAHPEDIA.COM , Ta’widh (Ganti Rugi) adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dibebankan kepada seseorang atau badan karena melakukan wanprestasi. Contoh : Pengenaan ganti rugi (ta'widh) oleh bank syariah kepada nasabah yang menunda-nunda pembayaran kewajibannya. Atau ganti rugi karena nasabah membatalkan akad. Pendapat Para Ulama tentang Ta'widh Pendapat Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, juz IV, hlm 342, bahwa penundaan pembayaran kewajiban dapat menimbulkan kerugian (dharar) dan karenanya harus dihindarkan; ia menyatakan: “Jika orang berutang (debitur) bermaksud melakukan perjalanan, atau jika pihak berpiutang (kreditur) bermaksud melarang debitur (melakukan perjalanan), perlu kita perhatikan sebagai berikut. Apabila jatuh tempo utang ternyata sebelum masa kedatangannya dari perjalanan --misalnya, perjalanan untuk berhaji di mana debitur masih dalam perjalanan haji sedangkan jatuh tempo utang pada bulan Muharram atau Dzulhijjah-- maka kr...