Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

Info Dompet Netizen : Definisi dan Hukum Ta'widh (Ganti Rugi)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM , Ta’widh (Ganti Rugi) adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dibebankan kepada seseorang atau badan karena melakukan wanprestasi.  Contoh : Pengenaan ganti rugi (ta'widh) oleh bank syariah kepada nasabah yang menunda-nunda pembayaran kewajibannya. Atau ganti rugi karena nasabah membatalkan akad. Pendapat Para Ulama tentang Ta'widh   Pendapat Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, juz IV, hlm 342, bahwa penundaan pembayaran kewajiban dapat menimbulkan kerugian (dharar) dan karenanya harus dihindarkan; ia menyatakan:  “Jika orang berutang (debitur) bermaksud melakukan perjalanan, atau jika pihak berpiutang (kreditur) bermaksud melarang debitur (melakukan perjalanan), perlu kita perhatikan sebagai berikut. Apabila jatuh tempo utang ternyata sebelum masa kedatangannya dari perjalanan --misalnya, perjalanan untuk berhaji di mana debitur masih dalam perjalanan haji sedangkan jatuh tempo utang pada bulan Muharram atau Dzulhijjah-- maka kr...

Info Dompet Netizen : Ketentuan Biaya Riil dalam Ta'widh

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM, Tanggal 3 Juli 2019, DSN-MUI menetapkan fatwa nomor 129 yang mengatur ketentuan biaya riil dalam pengenaan ta'widh akibat wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah. Fatwa ini dikeluarkan berdasarkan permintaan dari PT Bank Syariah Mandiri melalui No: 19/736-3/DIR-PPG tertanggal 28 November 2017 perihal Permohonan Penerbitan Fatwa terkait Biaya Restrukturisasi dan Project Financing Syariah (Margin During Construction). Berikut ini isi fatwa DSN-MUI nomor 129 Tentang BIAYA RIIL SEBAGAI TA’WIDH AKIBAT WANPRESTASI (AT-TAKALIF AL-FI'LIYYAH AN-NASYI’AH ‘AN AN-NUKUL). Versi Lengkap Fatwa DSN-MUI Nomor 129 download  DI SINI Pertama : Ketentuan Umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan: Ta’widh (Ganti Rugi) adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dibebankan kepada seseorang atau badan karena melakukan wanprestasi. Biaya riil adalah biaya-biaya langsung yang nyata-nyata dikeluarkan akibat wanprestasi. Wanprestasi atau cidera janji adalah mela...

Info Dompet Netizen : Pengertian, Kepemilikan, dan Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah (BUS)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM, Bank Umum Syariah (BUS) merupakan salah satu jenis bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS pertama yang berdiri di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Hingga tahun 2019, tercatat jumlah BUS yang beroperasi mencapai 14 bank dengan jumlah kantor mencapai 1,894 kantor. Jumlah aset BUS mencapai Rp. 323 Triliun. Foto : Bank Muamalat adalah BUS pertama di Indonesia. Sumber : www.bankmuamalat.com Kepemilikan BUS Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; seperti  PT Bank Syariah Mandiri   yang dimiliki oleh PT Bank Mandiri Tbk (99,99%) dan PT Mandiri Sekuritas (0,01%) Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; Contoh  PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk  yang dimiliki oleh PT Bank Panin Tbk (53,7%), Dubai Islamic Bank (38,25%), dan Masyarakat (8,05%) Pe...