Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Info Dompet Netizen : Ditinggal KH. Ma'ruf Amin, Ini Komposisi Baru DPS BSM, BMI, dan BNI Syariah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - KH. Ma'ruf Amin telah resmi menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2019 - 2024 mendampingi Presiden, Ir. H. Joko Widodo. Untuk itu beberapa jabatan yang selama diemban oleh KH. Ma'ruf Amien pun harus dilepas agar bisa konsentrasi di pemerintahan. Salah satunya adalah jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di beberapa lembaga keuangan syariah. KH. Ma'ruf Amin memang selama ini dikenal sebagai tokoh ekonomi syariah yang mengetuai Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Dewan Syariah Nasional (DSN) - MUI. Beberapa fatwa ekonomi dan keuangan syariah yang dikelaurkan oleh DSN-MUI ditandatangani oleh KH. Ma'ruf Amin.  foto : AR BSM 2018 Sebelum menjabat Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin tercatat sebagai Ketua DPS beberapa lembaga keuangan syariah diantaranya di Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan BNI Syariah. Di BSM, KH. Ma'ruf Amin menjabat sebagai ketua DPS dari tahun 2017. Sedang di BMI, KH. Ma'r...

Info Dompet Netizen : Ayat dan Hadist Tentang Musyarakah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Akad musyarakah termasuk salah satu akad yang diperbolehkan menurut syariah berdasarkan dalil dalam al-quran dan sunnah. Dalil umum dibolehkannya akad musyarakah berdasarkan firman Allah SWT dalam Quran surat Shad (38) ayat 24 : قَالَ لَقَدۡ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعۡجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِۦ‌ۖ وَإِنَّ كَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلۡخُلَطَآءِ لَيَبۡغِى بَعۡضُہُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَقَلِيلٌ۬ مَّا هُمۡ‌ۗ وَظَنَّ دَاوُ ۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّـٰهُ فَٱسۡتَغۡفَرَ رَبَّهُ ۥ وَخَرَّ رَاكِعً۬ا وَأَنَابَ Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya l...

Info Dompet Netizen : DSN-MUI Keluarkan 8 Fatwa Terbaru Sepanjang Tahun 2019, Berikut Daftarnya

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Sepanjang tahun 2019, DSN-MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia telah mengeluarkan 8 fatwa terbaru. Kedelapan fatwa tersebut adalah fatwa nomor 126 sampai dengan 133. Fatwa yang dikeluarkan membahas bebagai isu ekonomi dan keuangan syariah yang diajukan oleh masyarakat atau industri diantaranya terkait sukuk, pialang asuransi syariah, ta'widh, LPS, dan lainnya.  Berikut ini adalah daftar fatwa DSN-MUI yang dikeluarkan sepanjang tahun 2019 : Fatwa Nomor 126 tentang Akad Wakalah bi al-Istitsmar Fatwa Nomor 127 tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Fatwa Nomor 128 tentang Pialang Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah Fatwa Nomor 129 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi Fatwa Nomor 130 tentang Pedoman LPS dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas. Fatwa Nomor 131 tentang Sukuk Wakaf Fatwa Nomor 132 tentang Perjumpaan Utang (Muqashshah)...

Info Dompet Netizen : Profil Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE.,M.H.,M.Ag

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Prof. Dr.H.Jaih Mubarok, S.E.,M.H.,M.Ag adalah Guru Besar Hukum Islam serta dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Beliau lahir di Bogor pada 17 September 1967.  Sumber foto : BJB Syariah Menyelesaikan pendidikan S-1 di Fakultas Syariah IAIN (UIN) Bandung (lulus 1991) dan Fakultas Ekonomi Universitas Ars Internasional Bandung (lulus 2008), S-2 Program Studi Pascasarjana IAIN Jakarta (lulus 1995) dan Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda Bogor (lulus 2009), dan S-3 Program Studi Ilmu Agama Islam pada Program Pascasarjana IAIN Jakarta (1999).  Selain aktif sebagai akademisi, beliau juga aktif di beberapa lembaga dan organisasi ekonomi syariah diantaranya sebagai Wakil Ketua BPH DSN-MUI, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Ketua Dewan Pengawas Syariah BJB Syariah, dan Anggota Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) - IAI.  Beliau juga aktif serta berpengalaman dalam melakukan penelitian, bai...

Info Dompet Netizen : Ini Potensi Zakat Nasional Menurut Kajian PUSKAS BAZNAS

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM Indonesia merupakan negara dengan potensi zakat terbesar di dunia, mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia. Beberapa riset telah mengkonfirmasi akan hal ini, diantaranya kajian yang dilakukan UIN Syarif Hidayatullah (2005) memperkirakan potensi zakat nasional mencapai Rp 19,3 triliun (0,8% dari PDB 2004). Sedangkan studi yang dilakukan oleh Firdaus et al. (2012), mengestimasi potensi zakat nasional jauh lebih besar yakni mencapai Rp 217 triliun (3,4% dari PDB 2010). Studi Wibisono (2015) mengestimasi potensi zakat nasional Rp 106,6 triliun (1,7% dari PDB 2010). Riset terbaru terkait potensi zakat nasional dilakukan oleh Pusat Kajian Strategis (PUSKAS) BAZNAS bekerjasama dengan LPPM STEI Al-Ishlah pada pertengahan tahun 2019. Riset ini diberi judul Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ).  Riset ini menghitung potensi zakat berdasarkan 5 objek zakat, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat uang, zakat perusahaan, dan zak...

Info Dompet Netizen : Ijtima' Sanawi DPS BPRS dan KSPPS Tahun 2019 Hasilkan Enam Rekomendasi

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM , Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Perwakilan Jawa Tengah menyelenggarakan Ijtima' Sanawi (annual meeting) DPS BPRS dan KSPPS tahun 2019 di Kota Semarang selama dua hari dari tanggal 13 sampai 14 Desember 2019. Pertemuan ini dihadiri lebih dari seratus perwakilan dari BPRS dan KSPPS di wilayah Jawa Tengah, D.I Yogjakarta, dan Jawa Barat.   Pertemuan tahunan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas DPS serta membahas beberapa isu syariah pada lembaga keuangan syariah. Tema yang diusung dalam pertemuan tahunan ini adalah "Memantapkan Peran DPS dalam Rangka Mendukung Arus Baru Ekonomi Indonesia di Era Ravolusi Digital" . Pembukaan acara ijtima sanawi digabungkan dengan acara Silaturahmi dan Musyawarah bersama MUI, DMI, BWI, BAZNAS, dan IPHI di gedung Gradhika Bhakti Praja yang langsung dihadiri oleh Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.  Ijtima' Sanawi DPS dilaksanakan di Hotel...

Info Dompet Netizen : Daftar Efek Syariah Sektor Industri Dasar dan Kimia

Gambar
ilustrasi www.pixabay.com SYARIAHPEDIA.COM  - Berikut ini adalah nama-nama perusahaan yang sahamnya masuk Daftar Efek Syariah (DES) di Sektor Industri Dasar dan Kimia :  No. Kode Saham Nama Penerbit Efek 1 ADMG PT. Polychem Indonesia Tbk 2 AGII PT. Aneka Gas Industri Tbk. 3 AKPI PT. Argha Karya Prima Industry Tbk. 4 ALDO PT. Alkindo Naratama Tbk. 5 ALKA PT. Alakasa Industrindo Tbk 6 APLI PT. Asiaplast Industries Tbk. 7 ARNA PT. Arwana Citramulia Tbk. 8 BRNA PT. Berlina Tbk. 9 BRPT PT. Barito Pacific Tbk. 10 BTON PT. Betonjaya Manunggal Tbk. 11 CAKK PT. Cahayaputra Asa Keramik Tbk. 12 CPIN PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk 13 CTBN PT. Citra Tubindo Tbk. 14 DPNS PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. 15 EKAD PT. Ekadharma International Tbk. 16 ESIP PT. Sinergi Inti Plastindo Tbk 17 FASW PT. Fajar Surya Wisesa Tbk. 18 ...

Info Dompet Netizen : Daftar Efek Syariah Sektor Pertambangan

Gambar
Ilustrasi www.pixabay.com SYARIAHPEDIA.COM  - Berikut ini adalah nama-nama perusahaan yang sahamnya masuk Daftar Efek Syariah (DES) di Sektor Pertambangan: No. Kode Saham Nama Penerbit Efek 1 ADRO PT. Adaro Energy Tbk. 2 ANTM PT. Aneka Tambang Tbk. 3 ARII PT. Atlas Resources Tbk. 4 ARTI PT. Ratu Prabu Energi Tbk 5 BOSS PT. Borneo Olah Sarana Sukses Tbk. 6 BRMS PT. Bumi Resources Minerals Tbk. 7 BSSR PT. Baramulti Suksessarana Tbk. 8 BYAN PT. Bayan Resources Tbk. 9 CITA PT. Cita Mineral Investindo Tbk. 10 CTTH PT. Citatah Tbk. 11 DEWA PT. Darma Henwa Tbk 12 DKFT PT. Central Omega Resources Tbk. 13 DSSA PT. Dian Swastatika Sentosa Tbk 14 ELSA PT. Elnusa Tbk. 15 ENRG PT. Energi Mega Persada Tbk. 16 FIRE PT. Alfa Energi Investama Tbk. 17 GEMS PT. Golden Energy Mines Tbk. 18 GTBO PT. Garda Tujuh Buana Tbk 19 H...

Info Dompet Netizen : Daftar Efek Syariah Sektor Pertanian

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Berikut ini adalah nama-nama perusahaan yang sahamnya masuk Daftar Efek Syariah (DES) di Sektor Pertanian Periode II Tahun 2020 : No. Kode Saham Nama Penerbit Efek 1 AALI PT. Astra Agro Lestari Tbk. 2 ANDI PT. Andira Agro Tbk. 3 ANJT PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk. 4 BEEF PT. Estika Tata Tiara Tbk. 5 BISI PT. BISI International Tbk. 6 CSRA PT. Cisadane Sawit Raya Tbk. 7 DSFI PT. Dharma Samudera Fishing Industries Tbk. 8 GZCO PT. Gozco Plantations Tbk. 9 LSIP PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk. 10 MAGP PT. Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. 11 MGRO PT. Mahkota Group Tbk. 12 PALM PT. Provident Agro Tbk. 13 SGRO PT. Sampoerna Agro Tbk. 14 SIMP PT. Salim Ivomas Pratama Tbk.

Info Dompet Netizen : Mudah Paham Fikih Muamalah Kontemporer dengan Aplikasi Muamalah Daily

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM ,  Kamu mungkin sering bingung dan bertanya-tanya seputar hukum syariah aktivitas sehari-hari, yang tidak ditemukan dalilnya dalam al-Quran dan hadist. Ya banyak permasalahan kekinian yang memerlukan pemahaman mendalam untuk menentukan hukum syariah. Seperti hukum jualan online, e-money, pesan makanan pakai aplikasi daring, dll. Kini anda tidak perlu repot-repot lagi harus membuka kita-kita klasik. Pakar fikih muamalah Indonesia, Dr. Oni Sahroni membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi berbasis android yang diberi nama "Muamalah Daily". Ustadz yang juga aktif sebagai pengisi rubrik konsultasi syariah di koran Republika ini meluncurkan aplikasi ini agar memudahkan memudahkan seorang muslim untuk mengetahui beberapa hukum syariah atas permasalahan muamalah sehari-hari, terutama permasalahan ekonomi. Aplikasi ini membahas hukum syariah beberapa permasalahan muamalah kontemporer, seperti hukum COD, reseller, jualan di marketplace, youtuber, dan lain-la...

Info Dompet Netizen : Sukuk Wakalah Bi al-Istitsmar

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM , Salah satu jenis sukuk berdasarkan akad adalah sukuk wakalah bi al-istitsmar . Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar adalah Sukuk yang diterbitkan dengan menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar.  Akad Wakalah bi al-Istitsmar adalah akad wakalah untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta Muwakkil baik dengan imbalan (Wakalah bi al-Ujrah) maupun tanpa imbalan (Wakalah bi ghairi al-Ujrah). Sederhananya, sukuk wakalah bi al-istitsmar adalah sukuk dengan skema pemegang sukuk (investor) mewakilkan kepada penerbit sukuk (emiten) untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan usaha yang menguntungkan.  Menurut fatwa DSN-MUI nomor 127 tahun 2019 tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar, penerbitan sukuk wakalah bi al-istitsmar hukumnya BOLEH, dengan ketentuan sebagai berikut : Akad yang digunakan dalam Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar adalah Akad Wakalah bi al-Istitsmar dengan mengikuti dan sesuai substansi Fatwa DSN-MUI No: 126/DSN-MUI/20I9 tentang...

Info Dompet Netizen : Ini 5 Bank Daerah yang "Hijrah" Menjadi Bank Syariah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM , Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam pasal 68 mengultimatum kepada bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk segera memisahkan UUS dari induknya paling lambat tahun 2023, atau sekitar 4 tahun lagi. Beberapa bank konvensional yang memiliki UUS sudah mulai melakukan aksi korporasi dalam rangka memenuhi kewajiban ini.  Aksi korporasi yang ditempuh adalah dengan mengkonversi bank menjadi bank syariah penuh. Aksi ini dilakukan oleh beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) atas persetujuan pemegang saham yang notabene adalah pemerintah daerah, memutuskan untuk mengkonversi penuh bank daerah ke syariah. Berikut ini adalah lima BPD yang sudah resmi menyatakan konversi penuh ke syariah, 2 BPD sudah beroperasional secara syariah, 3 BPD masih proses konversi.   1. Bank Aceh Bank Aceh adalah bank daerah pertama yang menyatakan "hijrah" ke sistem syariah secara penuh. Proses konversi bank Aceh dilakukan melalui persetu...

Info Dompet Netizen : Akad Wakalah Bi al-Istismar (Investment Agency)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM Akad pada produk keuangan syariah terus mengalami pengembangan menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis, salah satunya akad wakalah bi al istismar. Akad wakalah bi al istismar adalah akad yang digunakan pada produk investasi di pasar modal, seperti sukuk dan reksadana. Akad ini merupakan pengembangan dari akad wakalah yang dikombinasikan dengan akad investasi. Definisi AAOIFI dalam dalam al-Ma'ayir al-Syar'iyah (Shari'ah Standards), Mi'yar (Standar) No. 46 tentang al-Wakalah bi alIstitsmar mendefinisikan akad wakalah bi al istismar dengan :  Investment Agency means appointing another person to invest and grow one’s wealth, with or without a fee. Artinya adalah seseorang yang mewakilkan kepada pihak tertentu untuk menginvestasikan dananya baik dengan imbalan atau tanpa imbalan. Menurut AAOIFI akad wakalah bi al istismar hukumnya diperbolehkan. DSN-MUI dalam fatwa nomor 125 tahun 2019, mendefinisikan akad wakalah bi al istismar dengan :  "Akad wakala...

Info Dompet Netizen : Tren "Hijrah" Bank Daerah

Gambar
foto : company profile bank nagari Oleh : Gustani SYARIAHPEDIA.COM  Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat, bank Nagari secara resmi menjadi bank syariah setelah disetujui secara aklamasi oleh pemegang saham dalam RUPSLB pada 30 November 2019 lalu. Bank Nagari menjadi bank daerah kelima yang menyatakan "hijrah" menjadi bank syariah, setelah Bank Aceh pada 2016, Bank NTB pada 2018, Bank Riau Kepri pada 2019, dan Bank Bengkulu pada 2019.  Keputusan “hijrah” BPD tidak terlepas dari tuntutan dari regulasi yang memaksa Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki oleh bank konvensional untuk memisahkan diri (spin off). Berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan bahwa bank konvensional yang memiliki unit syariah diwajibkan untuk memisahkan diri jika asset unit syariah sudah mencapai 50% dari total asset bank induknya atau 15 belas tahu sejak undang-undang perbankan syariah berlaku. Artinya tahun 2023, seluruh unit syariah bank konvensional ha...

Info Dompet Netizen : Akad Ijarah Maushufah Fi al-Zimmah (IMFZ)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM . Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah atau IMFZ adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang ('ain) atau jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat, kuantitas dan kualitasnya (spesifikasi). IMFZ termasuk akad kontemporer yang diterapkan pada lembaga keuangan syariah. Hukum Akad IMFZ Menurut Pendapat Para Ulama Ulama Malikiyyah sebagaimana terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Dusuqi 'ala al-Syarh al-Kabir (12/336), kitab Syarh Muntaha al-Iradat (2/252), kitab Asna al-Mathalib (2), dan kitab Bidayah al-Mujtahid (2/182) karya Ibn Rusyd, berpendapat bahwa ujrah dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah wajib dibayar di awal pada saat akad (majelis akad); agar terhindar dari jual-beli piutang dengan piutang.   Ulama Syafi'iyyah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat (2/360) dan kitab Tuhfat al-Muhtaj Syarh al-Minhaj (6), berpendapat bahwa ujrah dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah wajib dibayar...