Info Dompet Netizen : Ketentuan, Syarat, dan Tugas DPS Koperasi Syariah

SYARIAHPEDIA.COM - Koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ketentuan DPS pada koperasi syariah seperti KSPPS atau USPPS diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Dewan Pengawas Syariah Koperasi Syariah adalah dewan yang dipilih melalui keputusan rapat anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah. Ketentuan Ketentuan DPS pada Koperasi Syariah adalah sebagai berikut : Dewan Pengawas Syariah ditetapkan oleh rapat anggota Dewan Pengawas Syariah paling sedikit 2 (dua) orang dan minimal 1 (satu) orang wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI dan/atau sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan Dewan Pen...