Info Dompet Netizen : Nama - Nama Perusahaan yang Terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES)

SYARIAHPEDIA.COM - Bagi investor muslim yang ingin investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) kini sudah tidak perlu khawatir lagi hukum syariah nya, karena sudah ada alat screeningnya. Untuk efek-efek yang tidak bertentangan dengan syariah akan masuk kategori efek syariah yang dikumpulkan dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau Pihak yang disetujui Bapepam-LK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah. Terdapat 435 perusahaan yang menurut Keputusan OJK masuk kategori perusahaan yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Berikut ini nama - nama perusahaan yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) berdasarkan yang dirilis oleh OJK untuk Periode II tah...