Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

Info Dompet Netizen : Nama - Nama Perusahaan yang Terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Bagi investor muslim yang ingin investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) kini sudah tidak perlu khawatir lagi hukum syariah nya, karena sudah ada alat screeningnya. Untuk efek-efek yang tidak bertentangan dengan syariah akan masuk kategori efek syariah yang dikumpulkan dalam Daftar Efek Syariah (DES).  Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau Pihak yang disetujui Bapepam-LK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah. Terdapat 435 perusahaan yang menurut Keputusan OJK masuk kategori perusahaan yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Berikut ini nama - nama perusahaan yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) berdasarkan yang dirilis oleh OJK untuk Periode II tah...

Info Dompet Netizen : 10 Larangan Syariah Dalam Berbisnis

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Kaidah dasar dalam berbisnis menurut syariah adalah semuanya BOLEH sampai ada dalil yang melarang, sesuai dengan kaidah fikih : "Pada dasarnya, semuo bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkonnya." Artinya seorang muslim diberikan kebebasan yang sangat luas untuk berinovasi dalam bisnis, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh karena itu, kita cukup mengetahui apa saja yang dilarang dalam transaksi bisnis. Berikut ini adalah 10 larangan syariah dalam berbisnis yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim, yang jika dilakukan akan terjerumus pada sesuatu yang haram. 1. RIBA Riba  adalah  tambahan (ziyadah) tanpa  imbalan (بلا عوض) yang terjadi  karena  penangguhan  dalam  pembayaran (زيادة الأ جل) yang diperjanjikan  sebelumnya, (اشترط مقدما).  Riba dapat terjadi pada: Tambahan pada transaksi pinjam meminjam yang dipersyaratkan (Riba nasi'ah/Riba qardh) . Seperti bunga simpanan dan pinjaman ...

Info Dompet Netizen : Akad Jual - Beli Murabahah : Definisi, Dalil, Bentuk, dan Ketentuan

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Akad murabahah merupakan akad yang paling banyak dipakai pada produk pembiayaan di lembaga keuangan syariah, baik di bank syariah, lembaga pembiayaan syariah, dan koperasi syariah. Berikut ini akan dibahas prinsip-prinsip syariah dalam akad murabahah agar pelaksanaanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.  Landasan   Standar Syariah AAOIFI No. 8 tentang Murabahah Fatwa DSN - MUI No. 110 tahun 2017 tentang Akad Jual - Beli Murabahah Definisi Akad bai' al-murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayamya dengan hargayang lebih sebagai laba Dalil Menurut santar syariah AAOIFI No. 8 tentang Murabahah : Dalil kebolehan akad murabahah adalah sama dengan dalil yang digunakan untuk kebolehan akad jual beli; di antaranya adalah firman Allah SWT: ".. Allah telah menghalalkan iual beli... " Sebagian ulama mendasarkan juga pada firman Allah SWT: " Tidak dosa bagi kalian untuk mencari karun...

Info Dompet Netizen : Harga Kredit Lebih Mahal dari Harga Tunai, Bolehkah ?

Gambar
Pertanyaan : "Pak Dosen mau tanya bolehkah harga jual barang kredit lebih mahal dari harga tunai ?"  (Rahmah - Jakarta) Jawaban : Pertama , Menjual barang secara tidak tunai alias kredit dibolehkan secara syariat bahkan termasuk perbuatan yang mengandung keberkahan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :  عن صهيب رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ثلاث فيهن البركة: البيع إلى أجل، والمقارضة، وخلط البر بالشعير للبيت لا للبيع  (رواه ابن ماجة) "Ada tiga hal yang mengandung berkah: iual beli tidak secara tunoi, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual" . (HR. Ibnu Majah) Kedua , Menjual barang/jasa secara kredit dengan harga lebih mahal dari harga jual tunai juga BOLEH . Merujuk pada ketentuan syariah terkait Tas'iir (penetapan harga), dimana syariat tidak menentukan batas minimal atau maksimal seseorang mengambil keuntungan. Harga ditentukan berdasarkan hukum pasar dan kesepakatan antara p...

Info Dompet Netizen : Giro Syariah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Giro Syariah adalah penempatan dana nasabah pada Bank Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai kesepakatan dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan. Giro Syariah termasuk salah satu produk penghimpunan dana (funding). Bagi Bank syariah, giro syariah bermanfaat sebagai sumber pendanaan dan sumber pandapatan dari pemanfaatan dana giro. Sedang bagi nasabah, giro syariah dapat manfaat untuk memperlancar dan mempermudah transaksi pembayaran serta dapat memperoleh imbalan atau bonus. Giro ada dua jenis: Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah. Akad Giro Syariah Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 1 Tahun 2000 tentang Giro, Akad yang dapat digunakan pada produk giro syariah adalah akad Mudharabah dan akad Wadi'ah .  Akad mudharabah pada g...