Info Dompet Netizen : Akad Simpanan Bank Syariah : Wadi'ah atau Qardh ?

Oleh Khaerunnisa Taqiyah, Lisna Novianti Sofyana, Indra Saputra dan Muhammad Qossam Mujaddidi , Mahasiswa STEI SEBI, Depok SYARIAHPEDIA.COM - Sebelumnya akad Wadiah sering kali kita dengar dan mungkin sudah kita lakukan pada transaksi di bank syariah. Akan tetapi apakah benar adanya akad Wadi’ah sama dengan akad Qardh? Akad Wadi’ah yang berarti titipan dalam fiqih dan di implementasikan ke dalam dunia perbankan syariah berupa penitipan barang maupun uang yang artinya akad wadi’ah dipakai untuk tabungan para nasabah. Sedangkan akad Wadi’ah itu tidak diperkenankan untuk dipakai maupun digunakan oleh orang yang dititipkan tersebut. Lantas apa yang dimaksud dengan akad Qardh? Akad Qardh yang berarti pinjaman. Jika di implementasikan ke dalam perbankan syariah akad Qardh merupakan akad pinjam meminjam, yang artinya nasabah meminjam uang ke bank. Lalu apakah bank memiliki uang? Bank syariah sendiri memiki uang dari tabungan nasabah yang merupakan akad Mudharabah maupun Wadi’ah. Namun apakah...