Info Dompet Netizen : Fatwa DSN-MUI No. 05 Tentang Jual - Beli Salam

SYARIAGPEDIA.COM - Menimbang bahwa jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu, disebut dengan salam , kini telah melibatkan pihak perbankan, serta bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang salam untuk dijadikan pedoman oleh lembaga keuangan syari’ah. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Selasa, tanggal 29 Dzulhijjah 1420 H./4 April 2000 menetapkan fatwa DSN-MUI No.5 tentang jual-beli salam dengan ketentuan sebagi berikut: Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang. Kedua : Ketentuan tentang Barang Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya. Penyerahannya dilakukan kemudian. Waktu dan te...