Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Info Dompet Netizen : Label Halal dan Perlindungan Konsumen

Gambar
Oleh : Iwan Setiawan, S.Sy. M.H (Dosen Hukum Ekonomi Syariah) SYARIAHPEDIA.COM - Agama Islam adalah agama yang komprehensif, bukan hanya mengatur ritual seperti shalat, puasa, zakat, dan naik haji. Tetapi Allah memberikan aturan untuk hambanya dalam melaksanakan aktivitas sosial, termasuk didalamnya kegiatan ekonomi, baik itu produksi, distribusi, dan konsumsi. Bukan hanya itu, perlu diperhatikan juga bahwa ada hubungan antara kegiatan ekonomi dengan ibadah sehari hari. Dalam memandang kehidupan dunia dan akhirat yang mempunyai hubungan sebab akibat. Imam Al Ghazali menyatakan bahwa ada tiga golongan orang yang berbeda dalam menyikapi dunia dan akhirat. Pertama adalah orang yang memprioritaskan dunia dan melupakan akhirat, orang yang masuk pada golongan pertama ini termasuk pada golongan yang celaka. Kedua adalah orang yang meprioritaskan akhirat namun mengabaikan kehidupan dunia, orang yang seperti ini termasuk pada orang yang berhasil. Ketiga adalah orang yang seimbang dalam menjala...

Info Dompet Netizen : Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS): Definisi, Instrumen, dan Mekanisme

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Salah satu sarana pengelolaan risiko likuiditas perbankan syariah adalah melalui pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan No.17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.  Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau disingkat PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing. PUAS bertujuan untuk menjaga likuiditas bank syariah, terutama untuk memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) yang ditetapkan oleh BI.  Peserta PUAS Peserta PUAS adalah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK). Pada saat penerbitan Instrumen PUAS: BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana atau penerimaan dana. BUK hanya dapat melakukan penempatan dana. Dalam melakukan transaksi di PUAS, peserta PUAS dapat menggunakan Perusahaan Pialang. Perusahaan Pialang ha...

Info Dompet Netizen : Apa itu Pembiayaan Ritel Syariah ?

Gambar
Oleh : Fithriyah Salsabila (Mahasiswa IPB University) SYARIAHPEDIA.COM - Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan hadist. Perkembangan bank syariah kini sudah semakin pesat di berbagai daerah di Indonesia baik dari sisi kelembagaannya maupun dari sisi nasabahnya. Oleh karena itu, bank syariah perlu mengoptimalkan produk dan pelayanan dengan menggunakan model-model bisnis bank syariah agar dapat melayani nasabah yang lebih banyak lagi. Kajian model bisnis bank syariah ini disusun untuk mencapai tujuan akhir membangun industri perbankan syariah Indonesia masa depan yang sesuai dengan karakater bangsa dan kondisi perekonomian Indonesia namun modern internationally recognized dan respected. Tentunya t...

Info Dompet Netizen : Sistem Ekonomi Syariah Sebagai Solusi Permasalahan Sosial dan Ekonomi Akibat COVID-19

Gambar
Oleh : Mely Indri Yani (Mahasiswa IPB University) SYARIAHPEDIA.COM - Virus Corona atau juga dikenal dengan Covid-19 pertama kali ditemukan di Cina akhir tahun 2019. Covid-19 menjadi penyakit pandemi yang penyebarannya cepat serta meluas ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Covid-19 menimbulkan banyak dampak negatif. Kematian banyak terjadi akibat penyakit ini. Penyakit ini pun menimbulkan gejala dari ringan hingga berat, seperti sesak nafas, demam, batuk, dan gejala lainnya. Selain mempengaruhi kesehatan, Covid-19 juga berdampak kepada aspek kehidupan lainnya, seperti pendidikan, ekonomi, lingkungan, hingga sosial dan budaya. Kegiatan belajar mengajar baik di bangku sekolah maupun universitas dibatasi, bahkan diganti menjadi pembelajaran jarak jauh secara online. Banyak masyarakat pun melakukan pekerjaan dari rumah secara online (WFH/ Work From Home). Aktivitas masyarakat pun dibatasi serta harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, hand sanitizer, dan menerap...