Info Dompet Netizen : BMPD Bank Syariah

SYARIAHPEDIA.COM - Dalam rangka menghindari potensi kegagalan usaha bank umum syariah sebagai akibat konsentrasi penyaluran dana, perlu mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian melalui penetapan Batas Maksium Penyaluran Dana (BMPD) kepada pihak atau kelompok tertentu. Ketentuan terkait BMPD Bank Syariah diatur dalam POJK Nomor 26/POJK.03/2021 Tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah. POJK ini mencabut PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 8/13/PBI/2006 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa. Latar belakang penerbitan POJK BMPD Bank Syariah yaitu: Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah yang selaras dengan international best practices serta disesuaikan dengan ar...