Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

Info Dompet Netizen : BMPD Bank Syariah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Dalam rangka menghindari potensi kegagalan usaha bank umum syariah sebagai akibat konsentrasi penyaluran dana, perlu mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian melalui penetapan Batas Maksium Penyaluran Dana (BMPD) kepada pihak atau kelompok tertentu.  Ketentuan terkait BMPD Bank Syariah diatur dalam POJK Nomor 26/POJK.03/2021 Tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah. POJK ini mencabut PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 8/13/PBI/2006 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa. Latar belakang penerbitan POJK BMPD Bank Syariah yaitu: Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah yang selaras dengan international best practices serta disesuaikan dengan ar...

Info Dompet Netizen : Apa itu Bank Digital ?

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Perkembangan teknologi informasi pada era digital telah membawa perubahan dalam pengelolaan dan operasional bank. Pergeseran dari konsep bank tradisional ke bank masa depan mendorong bank antara lain untuk menyesuaikan strategi bisnis dan melakukan penataan ulang jaringan distribusi. Di samping itu, pergeseran dari konsep bank tradisional ke bank masa depan mendorong digitalisasi perbankan antara lain dengan membentuk bank digital melalui pendirian baru atau transformasi dari bank yang telah ada, termasuk mendorong digitalisasi aktivitas operasional dan layanan kepada nasabah dengan menyediakan transaksi perbankan melalui digital channel (mobile dan internet) dan penggunaan perangkat perbankan elektronik terkini, dalam upaya peningkatan customer experience (end to end digital solution) , dan layanan lain Menurut POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Bank Digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha...

Info Dompet Netizen : 4 Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM   - Tahun 2021 OJK merubah istilah dan ketentuan terkait pengelompokan bank berdasarkan besaran modal dari sebelumnya dengan istilah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.  Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti yang selanjutnya disingkat KBMI adalah pengelompokan bank yang didasarkan pada Modal Inti yang dimiliki.  Modal Inti adalah modal inti sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi Bank BHI, Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau dana usaha yang telah dialokasikan sebagai CEMA sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi KCBLN. Berdasarkan Modal Inti yang dimiliki, bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1  mer...

Info Dompet Netizen : Siapkah Bank Syariah Menghadapi Tenggat Spin-Off Tahun 2023 ?

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Tenggat spin-off perbankan syariah semakin dekat, semua bank syariah yang masih berstatus Unit Usaha Syariah (UUS) Wajib mempersiapkan diri agar dapat memenuhi tenggat tersebut, termasuk BPD Syariah yang secara umum masih memiliki aset yang relatif kecil. Lantas bagaimana strategi dan persiapan UUS-UUS tersebut?, dan bagaimana juga dengan wacana penyatuan (unifikasi) BPD-BPD syariah di Kalimantan? Untuk mengulas permasalahan kesiapan Spin-Off UUS pada tahun 2023, pada tanggal 24 April 2022, Young Islamic Bankers (YIB) berkolaborasi dengan Korps Alumni FoSSEI (KA FoSSEI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menyelenggarakan webinar dengan topik: OUTLOOK & KONSOLIDASI PERBANKAN SYARIAH MENUJU TENGGAT SPIN-OFF 2023 Kewajiban unit usaha syariah (UUS) perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off mengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan. Pasalnya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menetapka...

Info Dompet Netizen : Daftar Lengkap Perusahaan Pembiayaan Syariah di Indonesia

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa berdasarkan prinsip syariah. Hingga Desember 2021, telah berdiri 33 lembaga pembiayaan syariah yang terdiri dari 5 perusahaan yang full syariah (full fledge) dan 28 berbentuk unit usaha syariah dengan jumlah aset mencapai Rp 16.7 triliun.  Berikut ini adalah daftar lengkap perusahaan pembiayaan syariah yang beroperasi di Indonesia : No NAMA PERUSAHAAN STATUS    IZIN OPERASI 1 PT AL IJARAH INDONESIA FINANCE Full Syariah 2007 2 PT CITRA TIRTA MULIA Full Syariah 2009 3 PT AMANAH FINANCE Full Syariah 2006 4 PT TRIHAMAS FINANCE SYARIAH Full Syariah 2019 5 PT SHARIA MULTIFINANCE ASTRA Full Syariah 2019 6 PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Unit Usaha Syariah 2015 7 PT ASTRA S...

Info Dompet Netizen : Mengenal Perusahaan Pembiayaan Syariah (Finance Syariah)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Perusahaan pembiayaan syariah atau disebut lembaga finance syariah atau leasing syariah termasuk salah satu jenis Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB). Perusahaan pembiayaan syariah pertama hadir di Indonesia pada tahun 2005, yaitu PT Amanah Finance dan diikuti oleh PT Al-Ijarah Indonesia Finance pada tahun 2006.  Hingga Desember 2021, telah berdiri 33 lembaga pembiayaan syariah yang terdiri dari 5 perusahaan yang full syariah (full fledge) dan 28 berbentuk unit usaha syariah dengan jumlah aset mencapai Rp 16.7 triliun.   Pengertian Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa berdasarkan prinsip syariah. Landasan Hukum Landasan hukum berdirinya lembaga pembiayaan syariah adalah berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK yakni peraturan Nomor: PER-03/BL/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Nomor: PER-04/BL/2007 tentang Aka...

Info Dompet Netizen : 4 Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Tingkat Kesehatan BPRS adalah hasil penilaian kondisi BPRS yang dilakukan terhadap 4 faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan BPRS. BPRS wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPRS dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha serta menerapkan prinsip syariah. BPRS wajib melakukan penilaian sendiri (self assesment) atas Tingkat Kesehatan BPRS secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.  Berdasarkan POJK No. 3 Tahun 2022 tentang Penialian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS, bahwa BPRS wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS dengan menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap 4 faktor berikut ini:  a. Profil Risiko Bagi BPRS, penilaian terhadap faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional BPRS yang dilakukan terhadap 6 (enam) ...

Info Dompet Netizen : Rencana Bisnis Bank Syariah - BPRS

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Rencana Bisnis Bank Syariah (RBBS) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha Bank Syariah dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. RBBS disusun secara relialistis setiap tahun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.  Cakupan Rencana Bisnis BPRS Berdasarkan POJK No. 15 Tahun 2021 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS, Rencana Bisnis BPRS mencakup 11 aspek berikut ini: Ringkasan eksekutif, paling sedikit memuat: a) visi dan misi b) rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh; c) indikator keuangan utama; dan d) target jangka pendek dan jangka menengah. Strategi bisnis dan kebijakan, p aling sedikit memuat: a) analisis posisi BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi; b) arah kebijakan BPRS; c) kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPRS; d) strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan;...

Info Dompet Netizen : Zakat Perusahaan

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Zakat perusahaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha bukan pribadi. Perusahaan merupakan kumpulan dari beberapa pihak yang bekerjasama dalam suatu usaha tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam Islam, perusahaan memiliki kesamaan dengan konsep syirkah. Perusahaan dalam pandangan syariat dianggap pribadi (syakhsiyah I’tibariyyah) yang memiliki kewajiban zakat .  Kewajiban zakat perusahaan mengacu pada dalil umum zakat. Sebagaimana firman Allah SWT : خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣  Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Taubah/9: 103) Nishab zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, ya...

Info Dompet Netizen : Akad Salam: Pengertian, Landasan Hukum, dan Syarat

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Salah satu jenis akad jual-beli (bai') adalah akad jual-beli salam ( bai' al salam /بيع السلم). Berikut ini adalah penjelasan tentang pengertian, landasan hukum, dan syarat akad salam .  Pengertian Akad Salam Akad Salam adalah  menjual barang dengan kriteria tertentu yang masih dalam tanggungan penjual dengan bayaran tunai di muka . Akad  Salam  disebut juga dengan  salaf, a kar kata dari taslil yang berarti mendahulukan karena dalam hal ini alat tukar didahulukan atas barang yang diiual. Sedangkan Fatwa DSN-MUI No. 110 mendefinisikan akad jual-beli salam ( bai' al salam /بيع السلم) adalah jual beli dalam bentuk pemesanan atas suatu barang dengan kriteria tertentu yang harganya wajib dibayar tunai pada saat akad.  Ulama fikih juga menyebutkan dengan bai'ul mahawiij (penjualan barang kebutuhan). karena akad salam adalah akad jual-beli barang yang belum ada karena kondisi yang memaksa semua pihak yang bertransaksi. Pemilik uang sang...