Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2022

Resep Dompet Netizen! Mengenal 3 Jenis Insurtech di Indonesia

Gambar
Insurtech adalah pedekatan baru industri asuransi dalam menciptakan produk asuransi dan dalam memasarkan produk asuransi ke masyarakat. Dalam hal pemasaran, Insurtech memperkenalkan user jurney yang baru kepada para penggunanya. Secara teknis, InsurTech berkembang mulai dari manajemen asuransi hingga  pemrosesan, penjualan, pengelolaan data, dan lainnya.  Saat ini, ada tiga jenis insurtech yang ada di Indonesia. Saya akan jabarkan satu persatu secara sederhana. Aggregator/Marketplace Insurtech jenis agregator ini memberikan pengalaman baru dalam mendapatkan produk asuransi dengan cara membandingkan produk asuransi satu dengan yang lain. Masyarakat dapat membandingan harga, luas jaminan asuransi, hingga ketentuan klaim dari berbagai asuransi. Agregator dalam hal ini berperan secara pasif untuk memberikan perbandingan berbagai produk dan layanan asuransi serta menyediakan platform untuk memfasilitasi transaksi. Agregator mendapatkan komisi atau imbal hasil dari asuransi apabila ...

Info Dompet Netizen : Fatwa DSN-MUI No. 01 Tentang Giro

Gambar
UTAHMC.COM - Menimbang bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah giro , yaitu simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.  Namun kegiatan giro tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah). Oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan giro pada bank syari’ah. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000 menetapkan Fatwa DSN-MUI No.01 tentang Giro sebagai berikut: Pertama : Giro ada dua jenis Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga. Giro yang dibenarkan ...