Postingan

Info Dompet Netizen : Pasar Modal Syariah

Gambar
INFOSYARIAH.COM, Salah satu instrumen keuangan syariah yang cukup signifikan nilainya adalah pasar modal syariah. Lantas   Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah? Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Jadi, Pasar Modal Syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Prinsip  Syariah  di  Pasar  Modal  adalah  prinsip  hukum Islam  dalam  Kegiatan  Syariah  di  Pasar  Modal berdasarkan  fatwa  Dewan  Syariah  Nasional  -  Majelis Ulama  Indonesia,  sepanjang  fatwa  dimaksud tidak bertentangan  dengan  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan ini  dan/atau  Peraturan  Otoritas  Jasa Keuangan  lain...

Info Dompet Netizen : Fatwa Muhammadiyah tentang Bunga

SYARIAHPEDIA.COM . Setelah MUI mengeluarkan fatwa tentang keharaman bunga pada tahun 2004, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa tentang bunga pada tahun 2006. Melalui Majlis Tarjih dan Tajdid Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 08 tahun 2006 memutuskan hal-hal berikut ini tentang Bunga (versi lengkap lihat www.muhammadiyah.or.id ). Pertama   : Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai syariah antara lain berupa keadilan, kejujuran, bebas bunga, dan memiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan bersama.  Kedua   : Untuk tegaknya ekonomi Islam, Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar makruf nahi munkar dan tajdid, perlu terlibat secara aktif dalam mengembangkan dan mengadvokasi ekonomi Islam dalam kerangka kesejahteraan bersama.  Ketiga : Bunga (interest)adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, Dan jika kamu be...

Info Dompet Netizen : MUI Kab. Cirebon Nyatakan Bisnis BMT CSI Haram. INI ISI FATWA NYA !

Gambar
Setelah PBNU, kini giliran MUI Kab. Cirebon yang menyatakan produk investasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera tidak sesuai dengan prinsip syariah alias HARAM . KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera merupakan badan usaha yang berbaan hukum koperasi. Didirikan pada tahun 2014 dan ber-kantor pusat di kabupaten Cirebon. Salah satu produk unggulannya yang disinyalir banyak mendapat pro-kontra di mayarakat adalah produk investasi yang menggunakan akad mudharabah dengan imbal hasil mencapai 5% perbulan. Berikut ini isi keputusan Fatwa MUI Kab. Cirebon tentang Bisnis PT CSI : Bahwa usaha PT. Cakrabuana Sukses Indonesia / BMT CSI Syariah Sejahtera (PT. CSI Group) berdasarkan perjanjian (akad) mudharabah atau mudharabah muthlaqah yang tidak mencantumkan jenis-jenis usaha riil atau trading online dan hasilnya serta menyebutkan keuntungan atau nisbah sebesar atau setara 5% dari modal secara permanen setiap bulan dan memberikan tambahan keuntungan sebagai sanksi (denda) yang dihubungkan dengan waktu apabi...

Info Dompet Netizen : Agar Tak Tersalah ! Ini Standar Penerapan Akad Wakalah pada Pembiayaan Murabahah Yang Harus Diperhatikan

Gambar
Salah satu skema akad murabahah pada Bank Syariah yang paling sering diterapkan adalah dengan penambahan akad wakalah sebagai pelengkap atau yang disebut dengan murabahah bil wakalah. Akad wakalah digunakan ketika bank syariah mewakilkan kepada pihak lain atau nasabah untuk membeli barang yang akan dijual kepada nasabah. . Namun skema ini banyak menuai kritik di beberapa kalangan, karena mirip dengan skema pinjaman pada bank konvensional. Kemiripannya ada pada saat Bank Syariah memberikan uang kepada nasabah, padahal seharusnya bank syariah memberikan barang.  Skema ini tidak-lah bertentangan secara syariah jika akad murabahah dilakukan setelah barang dibeli oleh nasabah. Fatwa MUI No 4 tahun 2002 tentang Murabahah pun sudah membolehkan skema ini dengan menyatakan: "Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank." Agar tak tersalah. Berikut ini sta...

Info Dompet Netizen : Ini Isi Pengumuman Konversi Bank Acek ke Syariah

Gambar
Setelah melalui beberapa proses penyesuaian, Bank Aceh akhirnya resmi mengumumkan konversi ke sistem syariah pertanggal 19 September 2016. Bank Aceh berubah menjadi Bank Aceh Syariah. Konversi dilakukan sebagai amanah Qanun No. 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam yang salah satu isinya mengharuskan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah. Berikut ini pengumuman resmi dari pihak Bank Aceh yang ditandatangani oleh Komisaris PT Bank Aceh, Bpk Dermawan dan Direksi PT Bank Aceh, Bpk Bursa Abdullah, yang dirilis di halaman resmi Bank Aceh www.bankaceh.co.id. Sehubungan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP­441D.0312016 tanggal 1 September 2016 tentang Keputusan Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah PT. Bank Aceh serta sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 pasal 17 ayat 3 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syari...

Info Dompet Netizen : Anda harus tau ! Siapa Saja Pemilik Bank Syariah di Indonesia

Gambar
Kepemilikan atas suatu perusahaan tercermin dari kepemilikan saham atas perusahaan tersebut. Untuk mengetahui siapa pemilik suatu perusahaan cukup dilihat siapa pemegang sahamnya, karena bukti kepemilikan perusahaan adalah saham. Saham dapat dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum. Pemilik saham dalam jumlah tertentu biasanya akan memiliki hak suara dalam menentukan kebijakan suatu perusahaan. Oleh karena itu, pemegang saham memiliki peran penting atas suatu perusahaan, terutama pemilik saham mayoritas. Coba kita intip siapa saja pemilik saham Bank Syariah di Indonesia ? Pribumi atau Asing ? Berikut ini daftar pemilik saham 12 Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia berdasarkan Annual Report 2015 masing-masing bank. 1. Bank Muamalat Indonesia (Rp 10.207.702.335) Islamic Development Bank (32,74%) Bank Boubyan (22,00%) Atwill Holdings Limited (17,91%) National Bank of Kuwait (8,45%) IDF Investment Foundation (3,48%) BMF Holdings Limited (2,84%) M. Rizal Ismael (2,34%) Koperasi Perkayu...

Info Dompet Netizen : 6 Bank Syariah Terbesar di Dunia

Gambar
INFOSYARIAH.COM - Bank syariah terus mengalami pertumbuhan yang signifikan di berbagai negara. Bahkan di beberapa negara, terutama timur tengah, market share bank syariah lebih tinggi dari bank konvensional. Hingga akhir tahun 2015, jumlah total aset bank syariah global diperkirakan mencapai 1.496.5 miliar USD (IFSB,2016). Dari jumlah tersebut, lebih dari 50% terkonsentrasi di negara-negara timur tengah seperti Iran dan Arab Saudi. Berikut ini 6 bank syariah terbesar di dunia jika diukur dari jumlah aset tahun 2015 (www.islamicfinance.com) . 1. AL RAJHI BANK - ARAB SAUDI Didirikan pada tahun 1957, Al Rajhi Bank merupakan bank syariah terbesar di dunia dengan total aset SR 307 miliar (US $ 82 milyar), dengan modal disetor SR 16.250.000.000 (US $ 4.330.000.000) dan jumlah karyawan lebih dari 9.600. Dengan lebih dari 58 tahun pengalaman dalam kegiatan perbankan dan perdagangan, berbagai jenis usaha didirikan dengan nama "Al Rajhi" digabung dibawah ''Al Rajhi trading and...