Postingan

Info Dompet Netizen : Profil Kampus STEI AL-ISHLAH Cirebon - Lokomotif Pengembangan Ekonomi Syariah

Gambar
INFOSYARIAH.COM, Salah satu faktor utama pendukung pengembangan ekonomi syariah adalah kehadiran lembaga yang menyelenggarakan pendidikan ekonomi syariah, terutama kampus. Karena kebutuhan SDM oleh institusi ekonomi syariah, dipasok oleh kampus.  Kali ini akan dibahas sekilas profil salah satu kampus ekonomi syariah yang telah banyak mencetak ekonom syariah di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Ya Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Al-Ishlah, alias STEI AL-ISHLAH. STEI Al-Ishlah termasuk generasi awal dari kehadiran kampus ekonomi syariah di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2005 oleh Yayasan Al-Ishlah melalui surat keputusan Menteri Agama RI No. Dj.II/535 A/05 tanggal 8 Agustus 2005.  Berdirinya STEI Al-Ishlah adalah wujud dari kebutuhan akan insan ekonomi syariah di wilayah Cirebon dan sekitarnya seiring dengan hadirnya lembaga keuangan syariah yang semakin menggeliat ke pelosok nusantara. STEI Al-Ishlah beralamat di Jl. Imam Bonjol No. 13 Desa. Bobos Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon...

Info Dompet Netizen : Berwakaf di Asuransi Syariah : Mungkinkah?

Gambar
Oleh : Yekti Migunani* Indonesia adalah pangsa pasar yang besar untuk perkembangan industri asuransi syariah. Terbukti per Maret 2018, aset asuransi umum syariah pada kuartal pertama tahun ini tumbuh signifikan mencapai Rp 5,76 triliun, naik 17,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp 4,90 triliun (OJK, 2018). Dalam praktiknya, asuransi syariah memiliki akad tabarru (kebajikan) sebagai akad utama. Akad tabarru dalam asuransi syariah adalah kontrak dengan ketentuan setiap peserta setuju untuk membantu pihak lain dalam mengambil risiko jika ada kejadian buruk yang menimpa. Akad tabarru dalam asuransi menghilangkan faktor gharar (ketidak jelasan) dan maysir (spekulasi) yang kemudian inilah yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Dalam hal ini, asuransi syariah di Indonesia menggunakan akad tabarru yaitu hibah. Tetapi dalam praktiknya, penggunaan akad hibah di asuransi syariah masih diperdebatkan. Apakah boleh dana yang telah diberikan diterima ke...

Info Dompet Netizen : Operasi Moneter Syariah (OMS)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM - Salah satu fungsi utama Bank Indonesia adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dalam rangka memelihara kestabilan nilai rupiah.  Langkahnya adalah dengan melakukan operasi moneter untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan, termasuk perbankan syariah. Oleh karena itu dibutuhkan Operasi Moneter Syariah (OMS). Apa itu Operasi Moneter Syariah ? Operasi Moneter Syariah adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah. Tujuan Operasi Moneter Syariah adalah untuk menjaga kecukupan likuiditas Rupiah perbankan syariah atau variabel lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan cara menambah likuiditas bank ( injeksi likuiditas ) atau pengurangan likuiditas bank ( absorpsi likuiditas ) melalui instrumen Operasi Moneter Syariah yang telah ditetapkan. Kegiatan Operasi Moneter Syariah Kegiatan Operasi Moneter Syar...

Info Dompet Netizen : Akad : Definisi, Hukum, Rukun dan Syarat

Gambar
SYARIAHPEDIA -  Akad atau kontrak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam transaksi suatu bisnis. Sebab dari akad akan diketahui hak dan kewajiban serta ketentuan -ketentuan yang berlaku pada transaksi bisnis yang akan dijalani. Bahkan dari akad bisa ditentukan hukum halal atau haram suatu transaksi. Oleh karena itu akad menduduki posisi penting dalam transaksi bisnis, terlebih pada transaksi bisnis syariah. Pemahaman yang baik terhadap akad akan menghindarkan kita dari transaksi-transaksi yang terlarang menurut syariah. Lantas bagaimana syariat Islam mengatur tentang akad ? Berikut ini penjelasannya. Definisi Menurut bahasa, akad adalah Ar-rabbth (ikatan), sedangkan menurut istilah akad memiliki dua makna yaitu makna khusus dan makna umum.  Makna khusus akad adalah ijab dan qabul yang melahirkan hak dan tanggungjawab terhadap objek akad (ma'qud 'alaih).  Sedang makna umum akad adalah setiap perilaku yang melahirkan hak, atau mengalihkan atau mengubah atau mengakh...

Info Dompet Netizen : Ini Regulasi yang Mengatur Koperasi Syariah di Indonesia

Gambar
INFOSYARIAH.COM Akhir tahun 2015 lalu Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan beberapa peraturan tentang Perkoperasian di Indonesia, diantaranya adalah terkait koperasi syariah. Istilah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang sebelumnya digunakan untuk koperasi syariah/BMT diganti dengan istilah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Peraturan ini sekaligus juga merevisi beberapa peraturan sebelumnya tentang koperasi syariah. Berikut ini adalah daftar regulasi Kementerian Koperasi dan UKM yang mengatur keberadaan Koperasi Syariah atau BMT : Permen KUKM No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi - masih berlaku -   DOWNLOAD Permen KUKM No. 16 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegaiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi - tidak berlaku, sudah revisi -  DOWNLOAD Permen KUKM No. 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegaiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi - re...

Info Dompet Netizen : KONTEKTUALISASI DAN REPOSISI FUNGSI WAKAF

Gambar
Oleh: Dr. Achmad Kholiq, MA   Wacana tentang wakaf, belakangan muncul kembali ke permukaan. Tidak lagi sekedar membincangkan tentang pandangan para ulama fiqh yang belum seragam tentang pengertian dan hakikat wakaf itu sendiri, tetapi lebih pada bagaimana mereposisi institusi wakaf agar lebih berperan dalam kancah problem sosial masyarakat terkait dengan kesejahteraan ekonomi. Karena disamping sebagai salah satu bentuk ajaran yang berdimensi spiritual, wakaf merupakan ajaran Islam yang berdimensi sosial, atau dalam bahasa agama disebut sebagai ibadah ijtimaiyyah. Karenanya redefinisi terhadap wakaf ,- agar lebih memiliki makna yang relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan umat menjadi suatu yang sangat strategis. Merujuk pada praktek pelaksanaan wakaf yang dianjurkan oleh Nabi dan dicontohkan oleh para Shahabat, dimana sangat menekankan pada pentingnya menahan eksistensi benda wakaf, dan diperintahkan untuk menyedekahkan hasil dari pengelolaan benda tersebut. Pemaha...

Info Dompet Netizen : Milad ke-22, BMT Al-Falah adakan Jalan Sehat untuk Anggota serta Donasi untuk Palestina

Gambar
INFOSYARIAH.COM . Kiprah KSPPS BMT Al-Falah di masyarakat telah memasuki tahun ke-22. Sebagai bentuk rasa syukur, BMT Al-Falah memperingatinya dengan serangkaian agenda diantaranya adalah jalan sehat yang dilaksanakan pada hari ahad kemaren (17/12). Kegiatan yang dilaksanakan di kantor cabang kota Cirebon ini diikuti oleh kurang lebih 500 orang anggota. Tema yang diangkat dalam agenda jalan santai adalah "Stop Riba !" sebagai bentuk kempanye ekonomi syariah ke masyarkat luas.  Pengawas BMT Al-Falah secara simbolis menyerahkan donasi untuk Palestina ke KNRP Kab. Cirebon Selain jalan santai, BMT Al-Falah juga melakukan  penggalangan dana untuk Palestina sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat Palestina. Terkumpul dana sekitar 15 juta rupiah. Sehari sebelumnya (16/12) dalam Aksi untuk Palestina di Mesjid At Taqwa kota Cirebon, BMT Al-Falah juga telah menyerahkan donasi untuk Palestina sebesar Rp22 juta melalui KNRP. Dana tersebut adalah hasil penggalangan dana dilingkup karyaw...