Postingan

Info Dompet Netizen : Definisi dan Hukum Ta'widh (Ganti Rugi)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM , Ta’widh (Ganti Rugi) adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dibebankan kepada seseorang atau badan karena melakukan wanprestasi.  Contoh : Pengenaan ganti rugi (ta'widh) oleh bank syariah kepada nasabah yang menunda-nunda pembayaran kewajibannya. Atau ganti rugi karena nasabah membatalkan akad. Pendapat Para Ulama tentang Ta'widh   Pendapat Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, juz IV, hlm 342, bahwa penundaan pembayaran kewajiban dapat menimbulkan kerugian (dharar) dan karenanya harus dihindarkan; ia menyatakan:  “Jika orang berutang (debitur) bermaksud melakukan perjalanan, atau jika pihak berpiutang (kreditur) bermaksud melarang debitur (melakukan perjalanan), perlu kita perhatikan sebagai berikut. Apabila jatuh tempo utang ternyata sebelum masa kedatangannya dari perjalanan --misalnya, perjalanan untuk berhaji di mana debitur masih dalam perjalanan haji sedangkan jatuh tempo utang pada bulan Muharram atau Dzulhijjah-- maka kr...

Info Dompet Netizen : Ketentuan Biaya Riil dalam Ta'widh

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM, Tanggal 3 Juli 2019, DSN-MUI menetapkan fatwa nomor 129 yang mengatur ketentuan biaya riil dalam pengenaan ta'widh akibat wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah. Fatwa ini dikeluarkan berdasarkan permintaan dari PT Bank Syariah Mandiri melalui No: 19/736-3/DIR-PPG tertanggal 28 November 2017 perihal Permohonan Penerbitan Fatwa terkait Biaya Restrukturisasi dan Project Financing Syariah (Margin During Construction). Berikut ini isi fatwa DSN-MUI nomor 129 Tentang BIAYA RIIL SEBAGAI TA’WIDH AKIBAT WANPRESTASI (AT-TAKALIF AL-FI'LIYYAH AN-NASYI’AH ‘AN AN-NUKUL). Versi Lengkap Fatwa DSN-MUI Nomor 129 download  DI SINI Pertama : Ketentuan Umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan: Ta’widh (Ganti Rugi) adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dibebankan kepada seseorang atau badan karena melakukan wanprestasi. Biaya riil adalah biaya-biaya langsung yang nyata-nyata dikeluarkan akibat wanprestasi. Wanprestasi atau cidera janji adalah mela...

Info Dompet Netizen : Pengertian, Kepemilikan, dan Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah (BUS)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM, Bank Umum Syariah (BUS) merupakan salah satu jenis bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS pertama yang berdiri di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Hingga tahun 2019, tercatat jumlah BUS yang beroperasi mencapai 14 bank dengan jumlah kantor mencapai 1,894 kantor. Jumlah aset BUS mencapai Rp. 323 Triliun. Foto : Bank Muamalat adalah BUS pertama di Indonesia. Sumber : www.bankmuamalat.com Kepemilikan BUS Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; seperti  PT Bank Syariah Mandiri   yang dimiliki oleh PT Bank Mandiri Tbk (99,99%) dan PT Mandiri Sekuritas (0,01%) Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; Contoh  PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk  yang dimiliki oleh PT Bank Panin Tbk (53,7%), Dubai Islamic Bank (38,25%), dan Masyarakat (8,05%) Pe...

Info Dompet Netizen : Asas, Tujuan, dan Fungsi Bank Syariah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM  Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dalam BAB II pasal 2, 3, dan 4 diatur tentang Asas, Tujuan , serta Fungsi bank syariah. Asas Pasal 2 UU Perbankan Syariah menyebutkan bahwa bank syariah berasaskan pada tiga prinsip utama yaitu Prinsip Syariah , Demokrasi Ekonomi , dan Prinsip Kehati-hatian. Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasan atas UU Perbankan Syariah, dijelaskan bahwa Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah , antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur: Riba , yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah)...

Info Dompet Netizen : Catat ! ini 6 Undang - Undang terkait Ekonomi Syariah yang telah disahkan

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM Salah satu faktor penting yang dapat mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah adalah regulasi untuk menjamin kepastian hukum. Indonesia termasuk negara yang memiliki regulasi ekonomi dan keuangan syariah yang paling komprehensif di dunia. Hal ini dapat dilihat dari jumlah regulasi yang cukup banyak disahkan terkait keuangan syariah.  Salah satu unsur regulasi dalam perundangan di Indonesia adalah Undang-Undang (UU). UU dalam hirarki perundangan di Indonesia menempati posisi ke 3 setelah UUD 45 dan Tap MPR. UU disusun oleh DPR dan disahkan bersama dengan presiden.  Hingga saat ini (2019) paling tidak terdapat 6 UU yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah yang telah disahkan dan menjadi acuan utama bagi pelaku keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. Kehadiran UU ini sangat mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Berikut ini 6 UU ekonomi syariah. UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Zakat merupakan sa...

Info Dompet Netizen : DSN Luncurkan Aplikasi Kumpulan Fatwa Berbasis Android, Yuk Instal !

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM , Kabar gembira untuk penggiat ekonomi dan keuangan syariah. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses fatwa - fatwa ekonomi syariah, DSN-MUI telah meluncurkan aplikasi kumpulan fatwa berbasis android.  Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan badan di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berwenang untuk mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.  Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam Pembentukan DSN-MUI merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi /keuangan. Berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa akan ditampung dan dibahas bersama agar diperoleh kesamaan pandangan dalam penanganannya oleh masing-masing Dewan Pen...

Info Dompet Netizen : Pengertian dan Jenis Bank Syariah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM , Bank syariah merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang paling dominan diantara lembaga keuangan syariah lainnya. Bahkan disinyalir, Bank syariah merupakan lembaga keuangan syariah modern pertama yang berdiri di dunia, yang kemudian disusul oleh lembaga keuangan syariah lainya, seperti asuransi syariah dan pasar modal syariah. Berikut ini SYARIAHPEDIA.COM akan mengulas apa definisi dan jenis bank syariah. Pengertian  Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998, bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dari defenisi ini kita dapat menyimpulkan bahwa bank adalah lembaga intermediasi (perantara) antara pihak yang kelebihan uang dengan pihak yang memerluakan uang.  Sedangkan pengertian ...